Lihat ke Halaman Asli

Tarmidinsyah Abubakar

Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Aceh yang Otonomi Khusus, Aceh yang Miskin, Faktor Politik Berandil Besar Bukan karena Warga Merokok

Diperbarui: 4 Maret 2021   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi saat memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia | Sumber: Biro Kepresidenan

Aceh dikenal sebagai daerah modal bagi Republik Indonesia, maka provinsi ini sejak awal digelar dengan Daerah Istimewa sebagaimana Yogyakarta di Pulau Jawa.

Saat ini pun Aceh berstatus sebagai daerah khusus dengan penerapan kekuhususannya dalam berbagai bidang yang pada prinsipnya untuk melancarkan tahapan penerapan otonomi bahkan bermuara pada self goverment.

Namun harapan tersebut semakin hari semakin terasa tawar karena sistem kepemimpinan nasional yang otokrasi dan kemampuan sumber daya manusia lokal yang tidak memberi andil dalam tahapan pencapaian harapan daerah dimaksud.

Sistem otokrasi ini dengan sendirinya berdampak pada gangguan terhadap otonomi khusus terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat yang sistemik terhadap wilayah hukum negara.

Misalnya dalam agenda pemilihan kepala daerah, dimana ketika agenda ini digeneralisasi maka Aceh yang jadwalnya berbeda menjadi suatu masalah yang menyebabkan aspirasi daerah harus mengikuti kebijakan nasional.

Pada prinsipnya memang yang terganggu adalah agenda-agenda politik daerah yang disamakan dengan agenda nasional. Sebenarnya mensiasati masalah ini tidak berat bila alternatif-alternatif itu disiapkan dan ditawarkan kepada pimpinan pemerintah pusat.

Pilkada yang sedianya diselenggarakan pada tahun 2022 di Aceh, kemudian karena agenda nasional menyebabkan debatable dan mengusik otonomi dan self goverment bagi Aceh. Pemerintah pusat sesungguhnya tidak perlu memaksakan kehendaknya bila tidak ada muatan politis dalam agenda politik tersebut.

Dua tahun masa domisioner pemerintah definitif dan diganti oleh pejabat sebagai masa yang tidak singkat. Berbagai hal kebijakan politik bisa dilakukan untuk merubah daerah dalam masa kepemimpinan pejabat yang ditunjuk bukan dipilih oleh rakyat daerah itu sendiri.

Jika perkara sistem pemilihan rakyat di Indonesia dan agenda pilkada yang ditunda selama dua tahun tidak memiliki muatan agenda politik yang vital, maka tidak mungkin dipaksakan oleh pemerintah pusat apalagi hal ini dapat mencoret keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung otonomi khusus.

Maksudnya bagaimana?

Masa jabatan presiden berakhir pada tahun 2024, sementara kepala daerah banyak yang berakhir antara tahun 2022, 2023 dan 2024. Presiden dan partai pemenang atau penguasa sangat leluasa menguasai suara masyarakat dengan menempatkan pejabatnya sebagai kepala daerah di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline