Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Tentang Pembayaran Manfaat Pensiun di DPLK

Diperbarui: 24 Januari 2024   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Asosiasi DPLK

Ada istilah di dana pensiun, yaitu manfaat pensiun. Per definisi, Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Artinya, manfaat pensiun dapat dibayarkan bila ada kaitan dengan usia pensiun, masa kerja, dan atau lamanya mengiur.

Nah khusus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sesuai dengan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 71 bahwa "DPLK dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: 1) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; 2) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; 3) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis; dan 4) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Lalu apa yang dimaksud dengan kondisi mendesak tertentu dan kondisi tertentu agar manfaat pensiun dapat dibayarkan?
Sesuai dengan penjelasan pasal 71 POJK 27/2023, dinyatakan: 1) Kondisi mendesak tertentu terjadi pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis. Kondisi "kesulitan keuangan" berarti Peserta tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (basic needs) secara keberlanjutan dan harus  dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang. Sedangkan "sakit kritis" berarti peserta mengalami penyakit yang termasuk dalam penyakit kritis (critical illness) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 2) Kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha, berarti Peserta mandiri DPLK yang tidak bekerja pada suatu badan usaha atau tidak memiliki Pemberi Kerja. Contohnya seperti: pengusaha, artis, dan/atau pedagang. Akan tetapi, kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah ini wajibtelah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun.

Penting dipahami dalam pembayaran Manfaat pensiun, yaitu sejak kapan seseorang menjadi peserta DPLK. Apabila menjadi peserta DPLK setelah 12 Januari 2023 (sejak UU No. 4/2023 tentang PPSK) maka pembayaran Manfaat pensiun dengan kondisi seperti pasal 71 POJK 27/2024 berlaku mutlak. Tapi bila sudah menjadi peserta sebelum 12 Januari 2023, maka pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sama dengan atau lebih rendah dari 55 (lima puluh lima) tahun sebagai usia pensiun normal.

Begitulah sekilas tentang pembayaran Manfaat Pensiun di DPLK. Dan yang tidak kalah penting, bila peserta DPLK sudah mengajukan klaim pembayaran Manfaat Pensiun dengan dokumen lengkap, sudah sepantasnya segera dibayarkan. Maklum, pensiunan itu sangat berharap prosesnya cepat. Agar dapat menikmati manfaat pensiun tanpa menunggu lama. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline