Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

LSP Dana Pensiun Gelar Uji Kompetensi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP)

Diperbarui: 21 Desember 2022   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: LSP Dana Pensiun

Diikuti 13 peserta calon pengurus dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (21/12/2022). Hal ini sebagai cerminan komitmen LSP Dana Pensiun dalam memelihara standar pengetahuan dan keterampilan pengurus dana pensiun, di samping mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia terkait dengan penerapan manajemen risiko dana pensiun.

Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun terdiri dari: Ali Farmadi, Arif Hartanto, Asiwardi Gandhi, Herna Gunawan, Nur Hasan Kurniawan, dan Syarifudin Yunus. Uji kompetensi MRDP secara one on one ini juga disaksikan oleh Sularno (ketua LSP Dana Pensiun) dan Ganis Widio Ananto (Manajer Sertifikasi LSPDP). Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 ini, LSP Dana Pensiun telah meluluskan 136 peserta sertifikasi MRDP, sementara 451 peserta lulus sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun).

Uji kompetensi MRDP diselenggarakan sebagai realisasi dari amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Bahwa lembaga dana pensiun harus menerapkan penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi dana pensiun.

Risiko, di industri apapun, adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Karena itu dibutuhkan Manajemen Risiko sebagai prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha dana pensiun. 

Setidaknya pengurus dana pensiun, wajib memahami 8 (delapan) risiko yang ada di dana pensiun, yaitu risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Tidak kalah penting, pengurus dana pensiun pun wajib memahami tata kelola dana pensiun yang baik dan sesuai harapan pesertanya.

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP dan MRDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Tujuannya, untuk meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun

Sumber: LSP Dana Pensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline