Lihat ke Halaman Asli

Syafa Tiara Adzhani

mahasiswa ilmu hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta semester 3

Good Governance Sulit Diwujudkan di Indonesia

Diperbarui: 16 Desember 2023   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problematika pelayanan publik yang buruk bukanlah hal yang asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Laporan terkait buruknya pelayanan publik di Indonesia tidak sedikit jumlahnya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman RI, sangat menunjukkan betapa buruknya representasi pelayanan publik di Indonesia. Beberapa hal yang sangat sering dikeluhkan adalah permasalahan kepatuhan standar layanan, transparansi informasi, responsivitas, dan inovasi layanan.

Untuk dapat mewujudkan good governance, salah satu aspek yang paling penting adalah pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik yang baik diwujudkan dengan menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas dan prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Responsivitas para penyelenggara pelayanan publik akan laporan dan aduan dari masyarakat juga termasuk dalam kriteria baik atau tidaknya pelayanan publik suatu negara. Responsivitas yang baik berarti menerima aduan, merespon, dan menindaklanjuti aduan tersebut.. Banyak sekali penyelenggara pelayanan publik yang sangat tidak responsive dalam menghadapi laporan dan aduan-aduan tersebut serta malah memberikan tanggapan negatif.

Selain reponsivitas, poin penting lainnya adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat sudah sewajarnya memiliki akses terhadap informasi yang merupakan hak mereka untuk diketahui, misalkan terkait perkembangan permohonan yang mereka ajukan. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan benar, jangan sampai ada kekeliruan informasi yang diterima oleh masyarakat.

Komitmen pemerintah untuk melakukan inisiasi sistem pelayanan publik berbasis kualitas, inovasi, dan humanis masih sangat minim. Pelayanan publik dituntut untuk dapat menjalankan profesionalismenya sebagai pendorong bagi pembangunan negara yang Sejahtera, sekaligus sebagai wujud pemenuhan hak warga negara Indonesia. Pemahaman dan prinsip tersebut sepertinya belum sepenuhnya dihayati dan diimplementasikan oleh para penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik hanya sebagai rutinitas dan formalitas saja.

Kurangnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi juga menjadi salah satu penghambat kurang baiknya pelayanan publik. Perkembangan teknologi dapat mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan. Sistem birokrasi yang masih sulit dan terlalu bertele-tele adalah salah satu contoh kurang berkembangnya pelayanan publik di Indonesia.

Dengan demikian, pelayanan publik adalah salah satu faktor penting dalam proses mewujudkan Good Governance. Pemerintah dan masyarakat harus senantiasa memiliki hubungan timbal balik yang baik. Hak-hak masyarakat harus senantiasa dipenuhi oleh negara dan masyarakat juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Salah satu contoh kewajiban WNI yang masih sering terabaikan adalah membayar pajak. Hak dan kewajiban antara negara dengan warga negaranya harus dipenuhi dan dilaksanakan untuk dapat mewujudkan hubungan negara dan masyarakat yang harmonis. Pemerintahan yang professional, bijak, dan baik merupakan landasan dalam mewujudkan Good Governance pada suatu negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline