Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Belajar Ilmu Hikmah dari Kasus Arseto dan Alexis

Diperbarui: 29 Maret 2018   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hotel Alexis. Foto: KOMPAS.com/Sherly Puspita

Jika hanya rakyat jelata dan butiran debu tak usahlah belagu menantang matahari, kecuali bila yakin tanpa keraguan sedikit pun diri ini benar secara hukum, karena kekuasaan hanya bisa dilawan dengan hukum.

Hari ini Arseto Suryoadji (AS) resmi ditahan Polda Metro Jaya, setelah kemaren ia menyerahkan diri dan langsung ditangkap, dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.

Menurut Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com (29/3/2018), pengenaan pasal-pasal tersebut pada diri AS bukan terkait undangan pernikahan keluarga Jokowi, melainkan dalam laporan ujaran kebencian (hatespeech) SARA salah satu organisasi keagamaan atas postingan AS di akun Facebooknya.

Dengan nada emosi dan jumawa, AS menuduh sana-sini melalui video yang kemudian viral tersebar luas di media sosial, dari menuduh undangan perkawinan Jokowi (maksudnya, anak Jokowi) diperjual-belikan Rp25 juta, menantang untuk dibully dan dilaporkan, meludah cuih!, sampai ujaran kebencian pada kelompok orang.

Tanpa menyerahkan diri pun, polisi dengan mudah akan menangkap orang seperti Arseto. Menjelang tahun politik, segala permainan kabar bohong dan ujaran kebencian menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Lebih baik mencegah konflik horizontal dari pada kecolongan.

Polisi punya segalanya untuk menangkap orang yang disangka melanggar hukum, kekuatan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kekuatan senjata untuk melumpuhkan siapapun yang melawan. Hanya jika posisi benar secara hukum maka segala kekuasaan polisi dapat dilawan.

Belakangan, masyarakat jadi tahu bahwa apa yang sudah diucapkan Arseto si anak pendeta yang konon mengaku pernah naik-turun surga, ini, penuh keraguan. Ia sibuk meralat ucapannya melalui serangkaian video yang diunggah di media sosial. Tapi itulah kejamnya dunia internet, sekali sesuatu di lempar ke dalamnya sulit untuk ditarik kembali.

Berbeda dengan Arseto, Hotel dan Griya Pijat Alexis memilih tidak melawan pada penguasa daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, atas keputusan penutupan usahanya dengan tidak diperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Alexis minta maaf (Foto: Eva Savitri/Detikcom)

Alih-alih melawan dengan menggugat ke sana ke mari, Alexis memilih menggeliat mencari celah hukum tanpa harus menggugat ke pengadilan. Celah itu dengan membuka bar bernama 4Play di lantai 1 Hotel Alexis, dengan alasan izin yang tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta hanya Hotel dan Griya Pijat, tidak dengan bar.

Nampaknya Pemprov DKI Jakarta paham mereka dipermainkan pihak Hotel Alexis. Per tanggal 28 Maret 2018, Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi menutup semua unit usaha di Hotel Alexis, yang disertai ancaman akan mengerahkan aparat jika masih membandel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline