Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Todung, Sudah Dipecat Masih Praktik Advokat

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13494868801000497588

[caption id="attachment_202749" align="aligncenter" width="310" caption="Todung Mulya Lubis (sumber: Antara)"][/caption] Beberapa pihak menyoroti secara negatif tindakan Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menemui Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait upaya penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi, Senin (1/10/2012). Tindakan Todung memang membuka peluang berbagai praduga macam-macam. Sekalipun secara aturan tidak salah menemui Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh karena yang menahan memang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena yang menahan adalah Kejagung maka tentu permohonan ditujukan ke Kejagung, baik langsung maupun via kiriman surat. Namun, yang paling menghentak di sini sebenarnya bukan soal itu. Yang "panas" adalah tindakan Todung yang tetap berpraktik sebagai advokat sementara ia sendiri telah dipecat secara tetap/permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) empat tahun lalu, tepatnya hari Jumat tanggal 16 Mei 2008. Pemecatan ini melalui keputusan Majelis Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta. Alasannya, Todung dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf j dan Pasal 3 huruf b. Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi. Sebagaimana diketahui, Peradi merupakan organisasi tunggal advokat di Indonesia yang berwenang, melalui Majelis Kehormatan, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik advokat. Karena telah dipecat permanen sebagai advokat oleh Peradi, harusnya Todung tidak boleh lagi berpraktik advokat.[] Referensi:




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline