Lihat ke Halaman Asli

Panduan Membuat Paspor

Diperbarui: 6 Agustus 2021   06:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paspor (sumber: koinworks.com)

Pernahkah Anda ditugaskan oleh perusahaan untuk mewakili perusahaan mengikuti pelatihan, menghadiri konferensi atau rapat, memenuhi undangan meninjau pabrik atau menghadiri pamearn bisnis? Atau mendapatkan penghargaan berupa tiket pesiar ke luar negeri? Atau Anda dan keluarga memiliki rencana pesiar ke luar negeri? Salah satu dokumen kependudukan yang perlu Anda miliki adalah paspor. Setelah Anda memiliki paspor biasanya dilengkapi dengan visa untuk memasuki negara-negara tertentu. Untuk beberapa negara tetangga yang tergabung dalam Asean, untuk kunjungan singkat atau dibawah 30 hari biasanya tidak memerlukan visa.

Kalau KTP adalah dokumen kependudukan di dalam negeri, maka paspor adalah dokumen kependudukan bila Anda berada di luar negeri. Bagaimana cara mengurus guna mendapatkan paspor? Ada dua cara secara manual dan secara online.

Sebelum menjelaskan cara mengurus pembuatan paspor, mari kita ketahui dulu, dokumen apa saja yang harus disiapkam. Syarat dokumen yang harus dibawa baik asli dan duplikatnya adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah (bila sudah menikah), ijasah terakhir atau surat baptis yang terdapat informasi nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua serta materai. Dokumen ini perlu Anda siapkan, agar Anda tidak buang waktu untuk mengambilnya lagi karena harus diserahkan (duplikat) dan ditunjukkan (aslinya).

Saya memiliki pengalaman pribadi mengurus dokumen paspor secara manual. Pertama-tama saya menghubungi Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau domisili. Cara pembuatan paspor baru bagi yang sudah memiliki namun sudah kadaluwarsa maupun yang belum.memiliki, secara prinsip sama. Hanya bila Anda sudah pernah memiliki paspor, bawalah paspor lama untuk nanti dicap sudah tidak berlaku dan digunting.

Pada hari yang ditentukan, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan diatas, saya datang ke kantor Imigrasi. (sebaiknya pagi hari, karena biasanya jumlah pemohon dibatasi).isilah formulir dengan data yang benar dan lengkap. Lalu serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen duplikat di dalam map ke loket tersedia.

Lzlu tinggal menunggu panggilan foto dan sidik jari. Kemudian harus melslui tahapan wawancara, yakni verififikasi dokumen duplikat dengan dokumen asli yang Anda pegang.

Setelah menyelesaikan tahapan diatas, melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk, lalu menyerahkan bukti tanda bayar ke loket dan bukti permohonan paspor akan distempel lunas. Biasanya dalam waktu tiga hari paspor sudah selesai dan dapat diambil dengan menyerahkan  bukti permohonan paspor yang telah ada srempel lunasnya.

Kabarnya, kini sudah ada cara membuat paspor secara online. Saya belum pernah mencobanya sendiri. Namun dari situs Imigrasi dapat dijelaskan cara membuat paspor secara online,  caeanya :

a. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online

b. Buat akun baru menggunakan alamat email atau masuk dengan akun yang sudah Anda punysi sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline