Lihat ke Halaman Asli

Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat ATM

Diperbarui: 2 Mei 2018   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasabah Bank Antre di Gerai ATM/Tribunnews

Kita harus berterima kasih pada perkembangan teknologi. Sebab kini, wajib pajak tidak perlu repot lagi membayar pajak di kantor cabang bank maupun kantor pos persepsi.

Semua jenis pajak mulai dari pajak daerah hingga pajak pusat kini bisa dibayarkan melalui Auto Teller Machine (ATM). Nah, untuk membantu kamu yang ingin bayar pajak lewat ATM, berikut ini panduan mudah yang harus kamu pelajari:

ATM BCA

Bank Central Asia merupakan salah satu bank swasta dengan nasabah terbesar di Indonesia. Fasilitas bank ini juga tergolong komplet.  ATM bank BCA bahkan tersebar di banyak tempat mulai dari mini market, SPBU hingga kawasan publik.

Sebenarnya, nasabah bank BCA sudah bisa membayar pajak melalui ATM sejak tahun 2014. Untuk kamu yang tercatat sebagai pengguna bank BCA, ini tahapan menggunakan ATM BCA untuk bayar pajak:

Namun, sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak harus memiliki id billing yang bisa kamu peroleh di situs resmi DJP Online maupun mitra resmi Ditjen Pajak seperti OnlinePajak.

Jika kamu sudah punya id billing, berikut ini cara membayar pajak online di ATM BCA:

1. Buat id billing

2. Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN Anda

3. Pilih menu: Transaksi LainnyaPembayaranPajakPenerimaan NegaraMasukkan Id Billing

4. Konfirmasi Pembayaran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline