Lihat ke Halaman Asli

Suprianto Haseng

Pemuda Perbatasan, PAKSI Sertifikasi LSP KPK RI

Desa Berintegritas

Diperbarui: 28 Agustus 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peluncuran Desa Antikorupsi di Jogyakarta. Sumber Foto: kompas.com/Markus Yuwono

Bicara masalah korupsi ibarat kita bicara tak ada kata noktahnya.  Masalah korupsi sudah sangat meluas menyentuh tingkatan paling rendah dalam pemerintahan yakni Pemerintahan Desa. Banyak kepala desa beserta perangkatnya terseret ke dalam kasus tindak pidana korupsi.  

Kita sepakat bahwa korupsi adalah suatu bentuk tindak kejahatan luar biasa. Karena menimbulkan dampak yang maha dahsyat bagi kehidupan manusia. Untuk itu, sudah seharusnya semua elemen masyarakat bersatu padu dalam berperang melawannya. Korupsi jika tak diperangi bisa membawa dampak buruk bagi semua sektor kehidupan. 

Menurut data temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 miliar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal masifnya kasus korupsi dana desa, pada tahun 2021 KPK mengusung program "Desa Anti Korupsi" Dimana Program Desa Anti korupsi ini berusaha melibatkan semua unsur masyarakat dalam pencegahan korupsi di tingkat desa. 

Dengan dibentuknya Desa Anti Korupsi oleh KPK membawa angin segar, bahwa KPK sudah menyasar pada pemerintahan di tingkat paling rendah yaitu Pemerintahan Desa. Diharapkan masyarakat desa bisa lebih aktif dalam berperan dalam meningkatkan Budaya Antikorupsi

Desa Anti Korupsi tidak hanya disasar pada aparatur desa saja, melainkan semua masyarakat desa. Masyarakat desa harus terjun secara aktif dalam pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa mulai dari tahap awal  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pada evaluasi pembangunan desa. 

Penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pada pasal 72 menjabarkan tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah sarana dan prasarana dibangun dan beragam pelatihan diadakan menggunakan dana desa. 

Aktivitas perekonomi masyarakat desa diharapkan tumbuh, perekonomian bergerak naik dan pendidikan masyarakat desa juga jauh lebih meningkat. Namun hal ini tidaklah dapat berjalan dengan mulus sebagaimana yang diharapkan karena banyaknya kepala desa yang tersandung pada kasus korupsi Dana Desa.  

Harus diingat bahwa semakin besar pengelolaan dana desa maka semakin besar pula risiko terjadinya korupsi di tingkat desa. Di dalam melakukan kegiatan administrasi kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi satu kebutuhan. Pada titik ini, masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan. 

Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline