Lihat ke Halaman Asli

Kecewa Dua Kali karena Gratis

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari ini hari yang apes kali yah…… di tanggal 22 oktober ini.masa urus KTP aja udah 22 hari berkas masuk tapi belum jadi.kalau ke kantor kecamatan katanya ke kantor catatan sipil kalau ke sana katanya data belum masuk. Kira-kira data saya jatuh kemana yah……. tanya saya….wakakakaka…….lucu juga yah….. bisa di maklumi sih.soalnya mengurus KTP kan gratis beda dulu.paling lama dua (2) hari da jadi.yah program pemerintah memang bagus buat rakyat namun yang terjadi ternyata menyengsarakan rakyat.orang seperti saya ngurus KTP minta ampun ribetnya. sebagai orang bodoh yah. aku lebih pilih kayak dulu.urus KTP 2 hari sudah jadi dengan membayar sekitar Rp 50.000 (memberatkan rakyat namun terlayani).kalau berkaca dari masa lalu lebih enak membayar.(orang miskin juga males di permainkan) sekarang serba gratis namun berbelit-belit. beda yang di dengar sama yang terjadi. mungkin teman bertanya dari mana bedanya. di informasikan bahwa urus Kartu kuning (ak1) bisa menggunakan KTP mana saja.namun kenyataan tidak bisa. ini petikannya.

Pendaftar CPNS Wajib Lampirkan AK-1

BANTAENG — Jelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2009, kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, padat. Umumnya pengunjung adalah warga yang mengurus kartu tanda pencari kerja (AK-1) sebagai salah satu persyaratan mendaftar sebagai CPNS. Di Bantaeng misalnya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setiap harinya mengeluarkan sekira 50 lembar kartu AK-1. Hal itu diakui Kadis Sosial, Hasanuddin Saleh, Selasa, 13 Oktober. Banyaknya pengurus kartu AK-1, diakui Hasanuddin, tidak lepas dari pengaruh dekatnya jadwal pendaftaran CPNS. “Pengambilan kartu kuning yang membeludak memang disebabkan pendaftaran CPNS dalam waku dekat ini,” jelasnya. Dinas Sosial, kata dia, tidak memungut biaya sepeserpun dari pengurusan kartu kuning. “Memang dulu ada pungutan, tapi peraturan daerah yang mengatur hal itu telah dicabut, jadi tidak ada lagi istilah pungutan,” jelasnya. Kelengkapan berkas yang harus dibawa saat mengurus kartu kuning, tutur Hasanuddin, sama dengan sebelum-sebelumnya. Hanya dengan membawa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dan KTP. Selain itu, pengurusan kartu kuning melayani semua warga. “Bukan hanya warga yang ber-KTP domisili Bantaeng, warga dari luar Bantaeng juga bisa mengambil kartu kuning di sini,” jelasnya.

Sumber:

kelengkapan petikan di atas bisa di baca disini

selengkapnya di petikan aslinya link klik di sini

atau di fajar klik disini

namun kenyataan tidak bisa mengurus kartu kurtu kuning tanpa KTP setempat. Katanya harus KTP bantaeng… kan lucu lain yang di sampaikan ke media lain yang di terapkan.

Sebagai warga bantaeng merasa kurang enak aja atas hal ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline