Lihat ke Halaman Asli

Steven Saunoah

Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang

Etika Situasi dan Peradilan Pidana Anak

Diperbarui: 28 Januari 2023   01:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peradilan Pidana Anak. Sumber Gambar: Pengadilan Negeri Tanjungpandan

ETIKA SITUASI DAN PERADILAN PIDANA ANAK

Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang mempunyai hukum berarti ada sebuah tanggung jawab moral yang harus dipertahankan dan norma yang harus ditegakkan. Moral dan norma berjalan beriringan. Berjalan sambil merangkul satu sama lain. Moral berkaitan erat dengan hal-hal baik atau etika dalam kehidupan kontrak sosial. Norma menuntut kerja sama yang baik dengan etika. Jadi, hukum yang berada dalam kontrak sosial negara Indonesia adalah tentang etika.

Etika Sebagai Prinsip

            Etika dalam lingkaran kebudayaan Yunani, dan juga sebagai salah satu pendekatan filsafat pada zamannya, menampilkan "etika" yang sistematika, mempunyai orientasi dan pemikiran yang kritis. Sebagai sebuah ilmu, etika mendasari ajaran-ajaran moral dengan berusaha untuk mengerti mengapa manusia harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana manusia dapat menentukan sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.[1] Etika sendiri memberikan orientasi moral. Orientasi moral ini tidak secara langsung menghasilkan buah-buah kebaikan, melainkan lebih pada sebuah pengertian yang kritis dan mempunyai dasar. 

 

Hal ini berkaitan dengan apa yang merupakan kewajiban dan apa yang tidak, justru manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Ketika norma-norma moral selalu dipertanyakan, etika memberikan jalan kritis dan objektif untuk membentuk penilaian sendiri.  Hal ini bermaksud untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandangan moral. Dan mampu mengambil sikap yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap masalah. Inilah alasan mengapa etika harus dijadikan sebagai sebuah prinsip.

 

Tentang Anak

 

Dilansir pula dari Kompasiana.com bahwa berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun. Secara moral hal ini merupakan sebuah usaha terhadap perlindungan anak di bawah umur. Anak adalah mereka yang masih rentan terhadap hal-hal dengan tindakan kejahatan. Usia mereka adalah usia "bermain" atau mau mencari sesuatu yang belum mereka ketahui. Dalam usaha pencarian seperti itulah, tentunya ada hal yang mungkin masih harus diperhatikan lebih, agar anak "dalam usia dini" tersebut dapat memahami. Maka tak heran jika perlindungan terhadap anak adalah wajar dan wajib dihadirkan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline