Lihat ke Halaman Asli

Prosedur Perizinan TPA

Diperbarui: 4 April 2017   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PROSEDUR PERIZINAN TPA

1. Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dapat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.

2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.

3.Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal. Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:

Administrasi kelembagaan:

a.Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;

b.Struktur Kepengurusan;

c.Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional, dsb.

Administrasi ketenagaan, mencakup:

a.Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;

b.Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;

c.Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;

d.Data petugas lainnya bila ada.

Administrasi Anak, meliputi:

a.Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;

b.Buku catatan perkembangan anak/buku raport.

Administrasi Keuangan Buku kas/bank;

a.Buku Pengeluaran dan Penerimaan;

b.Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;

c.Buku inventaris barang;

d.Buku untuk kearsipan lainnya.

Administrasi Program, meliputi:

a.Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;

b.Formulir pendaftaran calon peserta didik;

c.Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;

d.Jadwal kegiatan bermain;

e.Pernyataan orangtua;

f.Buku daftar hadir untuk anak;

g.Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;

h.Buku tamu; dan Buku agenda kegiatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline