Lihat ke Halaman Asli

Tri Utami

untuk bersenang senang

Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal

Diperbarui: 10 Juli 2021   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menekan pada makna,penalaran dan definisi Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual berbentuk  verbal yang menyerang psikis seseorang. Catcalling sering kali dialami hamper oleh semua Wanita di dunia. Menurut riset dari Hollaback di 42 kota di seluruh dunia, 71 persen perempuan pernah mengalami street harassment sejak usia puber (11-17 tahun), dan lebih dari 50 persen di antaranya termasuk pelecehan fisik. Namun catcalling dan street harassment sendiri adalah fenomena yang masih jarang sekali diteliti dan dibahas lebih lanjut.
Catcalling yang sering dijumpai juga berupa banyak macam, seperti Menurut Oxford Dictionary, catcalling didefinisikan sebagai siulan, panggilan dan komentar yang bersifat seksual dari seorang laki-laki kepada perempuan yang lewat dihadapannya. Catcalling akan berkembang menjadi street harassment, yakni bentuk pelecehan seksual yang dilakukan di tempat umum. Sayangnya, catcalling sering dianggap lumrah oleh sebagian orang terutama di Indonesia. Padahal, pelecehan seksual jenis ini bisa menjadi berat karena setiap kata-kata godaan yang keluar dari mulut pria memiliki arti tersembunyi.
Meskipun masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, namun pelaku catcalling belum bisa ditindak secara hukum. Hingga saat ini hukum pelecehan seksual di Indonesia masih fokus pada pelecehan seksual secara fisik saja. Namun  sejauh ini, terdapat enam negara yang sudah memiliki undang-undang yang mengatur pelecehan jalanan, yaitu Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand dan Amerika Serikat. Sementara itu, situs Fortune menyebutkan bahwa Prancis sedang berusaha menggolkan undang-undang yang akan mengkriminalkan para pelaku catcalling.
Dan pada 1 Januari 2018, Belanda akan memberlakukan undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku catcalling adalah perbuatan kriminal, dan akan dikenakan denda maksimum sebesar 8.200 euro (Rp130 juta) atau tiga bulan penjara.
Dikutip dari Dutch News, setelah undang-undang ini diberlakukan, para pelaku dapat dilacak untuk kemudian diperiksa dan dijatuhi hukuman. Beberapa wilayah di Belanda, seperti Amsterdam, Rotterdam dan Den Haag bahkan telah menambahkan pasal bahwa mengintimidasi perempuan dan kaum homoseksual merupakan tindak kejahatan.
Namun, meskipun sudah diberlakukan undang-undang tentang pelecehan, kejadian-kejadian semacam itu kemungkinan akan tetap ada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline