Lihat ke Halaman Asli

Sopwan Ismail

Anak Semua Bangsa

Jika Sebelumnya Rumit, Hibah ke Mesjid Jadi Mudah (Permendagri 14/2016 tentang Perubahan Permendagri 32/2011)

Diperbarui: 4 April 2017   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Rehab Mesjid. Sumber: jamaskoe.wordpress.com"][/caption]Terbitnya Permendagri Nomor. 14 Tahun 2016 per tanggal 5 April 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kembali memberikan angin segar kepada Umat Islam khusus nya untuk dapat lebih meningkatkan kualitas sarana Ibadah (Mesjid, Mushola dan Madrasah).

Jika dalam Permendagri 32 Tahun 2011 setiap penerima hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di kementrian Hukum dan HAM, maka melalui perubahan Permendagri 14 Tahun 2016, pada Pasal 6 ayat (5) huruf (b) dan huruf (c), khusus untuk badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dapat menerima hibah cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kemudian untuk organisasi atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

Dapat difahami yang dimaksud dari ketentuan Pasal 6 Permendagri No. 11 Tahun 2016, didalamnya termasuk Mesjid & Musholla sebagai organisasi nirlaba, sukarela, sosial yang memenuhi  persyaratan penerima hibah.

[caption caption="Mesjid (Foto: arsitekruko.com)"]

[/caption]Dengan terbitnya Permendagri ini, Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai dengan kemampuan daerah dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.

Hampir tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengelak dari tuntutan permohonan hibah ke Mesjid, kecuali adanya keterbatasan anggaran dan dapat mengganggu pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.

(Beranda Demokrasi, 20 April 2016)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline