Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Menolak Vaksinasi Covid-19

Diperbarui: 12 Januari 2021   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : shutterstock 

Gejolak penolakan vaksinasi semakin mencuat kepermukaan. Saya memeriksa pada kanal twiter, hingga pukul 16:18 pada hari kamis, isu ini telah ditweet oleh ribuan user yang notabene  adalah akun telur alias belum menetas alias dikelola oleh akun bodong. Tujuannya tidak lain tidak bukan yaitu untuk menurunkan simpati dan partisipasi masyarakat terhadap program ini.

Proses blow up isu ini memang wajar-wajar saja. Selain menyasar masyarakat yang kurang paham tentang vaksin serta perkembangannya, mereka juga bertujuan untuk menarik perhatian publik untuk terus menaruh simpati negatif kepada pemerintah. Tentu kita sudah tahu siapa mereka.

Mereka (para penolak vaksin) karena telah kehabisan cara untuk mengajak masyarakat menjadi bodoh dengan tagar #sayamenolakdivaksin, akhirnya harus pasrah setelah pemerintah dengan seluruh instrumennya berhasil menjawab tantangan yang dilayangkan secara keras dan tak berakal. 

Misalnya, yang paling terakhir kemarin, BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin yang akan digunakan. Aman, Bermutu dan Berkhasiat, itulah kesimpulan dari BPOM yang menjadi angin sejuk bagi kita semua.

Sebelumnya, MUI juga telah lebih dulu mengeluarkan legitimasi kehalalan dari vaksin produksi perusahaan China tersebut. Lalu menunggu validasi dan verifikasi dari siapa dan apa lagi, yang membuat vaksinasi berjalan mundur dan diam ditempat?

Dari analisa saya terhadap tagar berbahaya tersebut, para akun telur ini berlindung dibalik Undang-Undang Kesehatan Nomor 36. Yang mana pada peraturan tersebut, dinyatakan di BAB III mengenai HAK dan Kewajiban, Bagian Kesatu HAK, pasal 5 poin 3,

(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Terkait dengan UU ini, memang secara umum dan secara khusus melindungi segenap Hak Pasien selaku penerima layanan serta Tenaga Kesehatan selaku pemberi layanan. Disisi lain, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan kesehatan segenap bangsa Indonesia bukan hanya sebagai Hak Dasr untuk hidup namun juga untuk memajukan kehidupan negara ini.

Bila kita mengikuti pola pikir dari para pencetus tagar sayamenolakdivaksin memang ada benarnya bahwa baik saya, anda dan kita semua berhak menentukan pelayanan kesehatan yang akan kita dapatkan. 

Tetapi sayang sekali, untuk memahami produk hukum, anda jangan membacanya sepotong-potong. Inilah wajah kusut kualitas oposisi kita. Menggiring isu dan opini dengan data dan argumentasi yang lemah. Payah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline