Lihat ke Halaman Asli

Sultoni

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Pelajaran Berharga dari Richard Eliezer: Perintah yang Salah dari Atasan Harus Ditolak

Diperbarui: 25 Januari 2023   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Richard Eleizer menangis dipelukan pengacaranya usai dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto : Kompas.com

Persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian luas publik seantero tanah air yakni kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo terhadap ajudannya sendiri almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, memasuki tahap sidang tuntutan kepada para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri digelar mulai Senin, 16 Januari 2023 hingga Rabu, 18 Januari 2023.

Ferdi Sambo selaku aktor intelektual utama dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J tersebut dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut oleh JPU dengan tuntutan delapan tahun penjara, sementara Richard Eliezer atau Bharada E dituntut oleh JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Josua, tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Richard Eleizer merupakan tuntutan yang paling tinggi setelah tuntutan yang diajukan untuk tersangka otak dari dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J tersebut yakni Ferdi Sambo. 

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Richard Eliezer lebih berat dari pada tuntutan yang dajukan kepada Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal karena  Richard dianggap merupakan pelaku atau eksekutor pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yosua.

JPU menilai Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumui ini dinilai  telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh JPU kepada Bharada E yang notabene lebih tinggi jika dibandingkan dengan tiga tersangka lain yang masing-masing hanya dituntut dengan delapan tahun penjara, banyak pihak yang merasa kecewa kepada JPU karena menilai bahwa Bharada E seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan dari jaksa karena dirinya berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J tersebut.

Namun banyak juga pihak lain yang menganggap bahwa tuntutan yang diajukan JPU kepada Richard sudah sesuai dengan perannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut serta sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline