Lihat ke Halaman Asli

Pesantren Kilat Ramadan dan Menjadi Baik Tanpa Menjelekkan

Diperbarui: 18 Juni 2017   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Minggu ini sebagian besar sekolah, baik tingkat sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, maupun sekolah lanjutan atas di Indonesia dengan resmi mengakhiri tahun ajaran 2016/2017. Seperti biasa setiap tahun ajaran diakhiri dengan pembagian laporan capaian akademik atau rapor dan kenaikan kelas.

Tahun ini agak berbeda dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun lalu pembagian rapor dan kenaikan kelas dilakukan sebelum bulan puasa, tahun ini bahkan sebagian besar sekolah di Indonesia menyelenggarakan evaluasi akhir tahun pada awal bulan puasa.

Sedang kegiatan pesantren Ramadlan -sebagian menamakannya pesantren kilat- yang menjadi program rutin sekolah setiap bulan Ramadlan diadakan tepat sebelum tahun ajaran 2016/2017 ini berakhir.

Dasar Hukum Pesantren Ramadlan

Pesantren Ramadlan yang menjadi kegiatan rutin di hampir semua sekolah negeri di negara kita ini dilaksanakan dengan dasar hukum di antaranya: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama; Keagamaan, Kepmenag No. 211 Tahun 2011 tentang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam. Selain itu masih ada beberapa dasar hukum lain.

Meski dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini bisa dilacak, tapi saya kesulitan mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai materi yang harus diberikan pada siswa selama kegiatan. Jadi berkaitan dengan materi pesantren Ramadlan, saya mencari informasi dari siswa beberapa sekolah yang saya temui.

Materi Pesantren Ramadlan

Secara umum materi yang disampaikan dalam pesantren Ramadlan setidaknya lima hal, yaitu ketuhanan, ibadah, akhlak, sejarah Islam, juga Al Quran. Namun begitu tampaknya masing-masing sekolah bisa menentukan materi apa yang akan disampaikan pada siswa terkait lima hal tersebut.

Misalnya materi ibadah. Tidak ada ketentuan ibadah apa yang harus disampaikan pada siswa. Biasanya karena kegiatan dilakukan pada bulan Ramadlan, maka materi ibadah diisi dengan penjelasan tentang ibadah puasa dan shalat tarawih.

Bagaimana dengan pemberi materi atau ustadznya? Informasi yang saya dapat, dalam hal ini satu sekolah dengan sekolah lain bisa berbeda. Ada sekolah yang menitipkan siswanya ke pondok pesantren. Siswa benar-benar merasakan hidup sebagai santri, tinggal di pesantren dan mengikuti kajian di pesantren tersebut selama dua atau tiga hari.

Ada juga yang dikelola sendiri oleh sekolah. Dalam hal ini sekolah mengundang ustadz dari luar atau para alumni untuk memberi materi pada siswa. Selain guru agama atau guru bidang studi lain yang dianggap mumpuni dalam hal agama. Sedang beberapa sekolah lain, pemberi materi adalah guru sekolah itu sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline