Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Akmal Albari

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Larangan Thrifting, Melanggengkan Fast Fashion atau Perbaiki UMKM?

Diperbarui: 19 Maret 2023   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Thrifting dinilai merusak industri fesyen UMKM sehingga Kemendag melarang barang bekas impor  (Pexels/ Tirachard Kumtanom)

Keberadaan industri tekstil domestik kiranya menjadi fokus pemerintah untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Namun, kerap kita melihat banyak orang-orang cenderung memakai fashion yang serba cepat dan berganti, umumnya dikenal fast fashion

Kementerian Perdagangan sendiri merespons cepat pada tren thrifting yang merusak UMKM, padahal sebagai gerakan mode lambat ini akan mengurangi dampak lingkungan fast fashion.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, membuat publik terkejut dan kebingungan mencari pakaian murah. 

Tertuang di Pasal 2 Ayat 3, barang yang dilarang impor meliputi kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Sementara itu, industri mode mengenal fast fashion sebagai penyebab limbah terbesar di dunia. Mengutip laman bbc.com, brand mode H&M dan Zara sudah memproduksi 11.000 gaya baru. 

Dengan begitu, sumbangan selama 15 tahun terakhir menaikkan produksi pakaian dua kali lebih cepat, dan pemakaiannya turun 40%.

Dikatakan juga, pada tahun 2030, sebesar 35% lahan akan dihabiskan oleh produsen tekstil. Jika terus berlanjut, tren yang hadir akan mempercepat industri mode ultra-cepat. 

Lantas, di Indonesia saat ini, anak-anak muda lebih menyukai barang-barang impor (thrifting) daripada mode cepat. Alasannya sederhana, yaitu murah, mampu menyeimbangi tren fesyen, dan mengurangi limbah industri fesyen.

Lalu, upaya pemerintah juga tidak membahas bagaimana menanggulangi mode cepat di Indonesia. Sisi positif kebijakan larangan thrifting juga memperkenalkan produk fesyen Indonesia melalui UMKM. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline