Lihat ke Halaman Asli

Sintia Devi

mahasiswa

Riview Buku Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran dan Realita Karya Erfaniah Zuhriah

Diperbarui: 11 Oktober 2025   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Buku

  • Judul: Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Realita

  • Penulis: Erfaniah Zuhriah

  • Penerbit: UIN Maliki Press, Malang

  • Tahun Terbit: 2009

Isi dan Uraian Materi Buku

1. Sejarah Peradilan Agama

Pada bagian awal, penulis menjelaskan bahwa peradilan agama di Indonesia memiliki akar panjang sejak masa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Demak, Mataram, dan Aceh.
Pada masa itu, peradilan agama dijalankan oleh para qadhi (hakim Islam) yang memutus perkara sesuai hukum syariah, terutama dalam masalah nikah, talak, rujuk, waris, dan wakaf.

Ketika masa penjajahan Belanda datang, kedudukan peradilan agama sempat dibatasi dan diatur secara ketat. Namun setelah Indonesia merdeka, peradilan agama kembali mendapat tempat resmi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sejarah ini menunjukkan bahwa peradilan agama bukan lembaga baru, melainkan hasil dari perjuangan panjang umat Islam untuk mempertahankan hukum agamanya dalam sistem hukum negara.

2. Pemikiran tentang Peradilan Agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline