Lihat ke Halaman Asli

Kesalahan Persepsi Gubernur Sumatera Utara

Diperbarui: 9 April 2021   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuding Pertamina menyalahi aturan atas kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp 200 didaerah yang dipimpinnya.

Padahal melalui Pergub Sumatera Utara No.1/2021, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara telah mengubah tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi dari 5 % menjadi 7,5 %. Dan melalui Pergub itu juga, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelumnya 5 % menjadi 7,5 %. (idxchannel.com)

Dalam pasal 2 ayat (1) huruf c dan pasal 19 ayat 6 UU No.28/2009 tentang PDRD dinyatakan bahwa "pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah."

Dan pasal 19 ayat 4 serta pasal 19 ayat 5 UU No.28/2009 menyatakan bahwa "kewenangan pemerintah untuk mengubah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan dalam dua hal, yaitu: 1) Bila terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 % dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN tahun berjalan.; dan 2) Diperlukannya stabilisasi harga BBM untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian, apabila harga minyak dunia tersebut sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan." (kemenkeu.go.id)

Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penyebab naiknya harga BBM non subsidi sebesar Rp 200 di Sumatera Utara dikarenakan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan bukan keputusan dari Pertamina.

Jenis-jenis BBM

Sesuai pasal 3 Perpres No.191/2014 terdapat tiga jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun ketiga jenis BBM tersebut antara lain:

  • Jenis BBM Tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi oleh pemerintah dan distribusikan ke seluruh Indonesia. Adapun produknya ialah minyak tanah dan minyak solar.
  • Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM jenis ini adalah BBM non subsidi dan hanya didistribusikan diwilayah penugasan selain Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sesuai Perpres No.191/2014. Adapun produk BBM ini ialah premium.
  • Jenis BBM Umum (JBU). BBM jenis ini adalah BBM non subsidi yang didistribusikan keseluruh wilayah Indonesia. Adapun produknya ialah Perta Series (Pertalite, Pertamax, Dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Dexlite, Pertamina Dex) serta Solar Non PSO.

peraturan.bpk.go.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline