Lihat ke Halaman Asli

Kejaksaan Tinggi NTT Beri Penerangan Hukum bagi Warga LDII

Diperbarui: 16 Maret 2023   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPW LDII NTT bersama Kejaksaan Tinggi NTT. (Foto: Dok)

KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hadir dengan empat pejabat jaksa untuk memberikan penerangan hukum secara luring dan daring kepada pengurus  dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) se-Provinsi NTT, langsung dari studio utama Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LDII Provinsi NTT, Sabtu (11/3/2023).

Keempat pejabat Jaksa tersebut yakni  Deddy Herliyantho, SH (Koordinator Intelijen), Abdul Hakim, SH., MH (Kasie Penerangan Hukum), Ari Siregar,SH., MH (Kasie PPS) dan  Noven Bulan,SH., MH ( Kasie Sosial Budaya).

Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penerapan 4 ( Empat ) Pilar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sesi terakhir diadakan diskusi dan tanya jawab.

Ketua DPW LDII Provinsi NTT, Mustafa Belleng, SH., MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejati NTT yang berkenan hadir secara langsung di komplek LDII Provindi NTT.

"Kami berharap di waktu yang akan datang, direncanakan untuk mengadakan kerjasama lain dalam rangka mendukung delapan program pengabdian LDII kepada bangsa dan negara," ujar Mustafa. (bay)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline