Lihat ke Halaman Asli

Covid-19 dan Kebijakan Penghapusan UN Tahun 2020

Diperbarui: 24 Maret 2020   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seiring pandemi  wabah Covid-19 yang terus meningkat secara eksponensial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Pemerintah Daerah mengambil kebijakan meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Sudah satu minggu lebih kegiatan belajar jarak jauh dari rumah dilakukan oleh para guru dan siswanya. Tentu kalau mau dikaji lebih lanjut, pelaksanaan belajar jarak jauh dari rumah tidak semulus yang telah berjalan.

Belum selesai persoalan tentang belajar jarak jauh, Hari Selasa tepatnya 24 Maret 2020. Pemerintah resmi menetapkan seluruh Ujian Nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 ini mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun tingkat menengah atas (MA/SMA).

Sebagaimana yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam keterangan persnya bahwa alasan utama penghapusan UN adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswi, dan keamanan keluarga siswa-siswa itu. Pria yang akrab disapa 'Mas Menteri' ini mengingatkan bahwa UN bukan syarat kelulusan siswa. Selain itu, sebut dia, UN bukan syarat seleksi masuk perguruan tinggi.

Senada dengan Mendikbud, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan keputusan peniadaan Ujian Nasional 2020 adalah bagian dari sistem respon pandemi corona COVID-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Selain itu, peniadaan UN juga sejalan dengan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau corona COVID-19.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda menyatakan pemerintah dan DPR memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, dan SMA karena penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) kian masif. Sebagai gantinya ada dua opsi yang muncul untuk penentuan kelulusan siswa. 

Opsi pertama, pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Namun, opsi ini hanya akan diambil jika setiap sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan. Prinsipnya adalah pelaksanaan USBN tidak boleh ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah.

Opsi kedua adalah jika USBN daring tak dapat dilakukan, maka metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Kelulusan siswa akan ditentukan nilai mereka selama belajar di sekolah. nantinya pihak sekolah yang akan menimbang nilai kumulatif dari rapor untuk menentukan kelulusan siswa. Nilai yang dihitung tak hanya nilai akademik, tetapi juga ekstrakurikuler.

Dengan demikian, kebijakan dalam masa darurat ini sebenarnya memberikan keleluasaan kepada guru dan sekolah untuk menentukan kelulusan siswa siswinya.

Kita belum tahu, apakah masa belajar di rumah ini akan berakhir pada 29 Maret 2020 sesuai kebijakan awal ataukah diperpanjang? Jika melihat tren penyebaran wabah Covid-19 yang cenderung meluas, besar kemungkinan masa belajar jarak jauh dari rumah akan diperpanjang, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun pelajaran berakhir.

Apapun itu, semoga kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan siswa siswi yang merupakan anak bangsa penerus keberlangsungan negeri tercinta ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline