Lihat ke Halaman Asli

Cabut Stiker Caleg di Rumah Pribadi, Malah Disomasi

Diperbarui: 16 Desember 2023   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam perkembanganya, media sosial merupakan suatu hal yang tidak bisa untuk dihindari pada zaman sekarang dan pada kenyataannya media sosial adalah salah satu platform yang menjadi garda terdepan dalam komunikasi model baru. Media sosial juga dapat memberikan manfaat bagi para penggunanya dan tidak sedikit juga memberikan dampak negatif bagi pengguna yang tidak menggunakan media sosial dengan baik.

Salah satu negara yang terkenal paling banyak diminta untuk menghapus konten-konten negatifnya adalah Indonesia, yang mana hasil ini membuktikan bahwa pengguna media sosial dari warga Indonesia masih banyak yang tidak menggunakannya dengan baik dan malah menyalahgunakan teknologi yang ada. 

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), masyarakat Indonesia berada pada angka 215 juta per 2023 triwulan I untuk angka pengguna aktif internet dan sosial media. Dengan angka ini seharusnya Indonesia dapat menciptakan masyarakat pengguna media sosial yang bak dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan pada suatu platform yang ada. Masyarakat seharusnya dapat menyaring informasi di internet dan sosial media dengan memastikan apakah informasi yang tertera benar atau hoax.

Sebagai pengguna sosial media, masyarakat harus punya batasan dalam menyikapi berbagai kritik dalam bersosial media, sebelum mengkritik sesuatu seharusnya paham terlebih dahulu mengenai topik dan permasalahan yang ada pada berita tersebut dan mengetahui aturan dalam berkomentar di media sosial.

Seperti saat ini yang sedang diperbincangkan pada setiap media massa seperti Tiktok,Youtobe,Televisi,Website,Twitter dan lainnya adalah Agus seorang warga Kabupaten Lumajang yang viral dikarenakan vidio yang diposting tentang cabut stiker caleg yang ditempel dirumahnya tanpa izin, malah minta maaf dan dikenakan somasi serta akan diancam diproses hukum jika tidak meminta maaf. dengan vidio durasi 1 menit 45 detik malah banyak ditanggapi oleh para netizen. 

Saat ini pemilu berada di tahap penyusunan peraturan KPU dalam penyusunan terdapat beberapa tahapan diantaranya perencanaan, penysusunan, uji publik rancangan peraturan KPU, konsultasi rancangan peraturan KPU, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam hal pembentukan diharapkan melakukan kegiatan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan mengenai aturan yang dirancang.

Menjelang pemilu 2024 sudah sangat banyak peristiwa-peristiwa yang hanya menguntungkan sebelah pihak sehingga berdampak kepada orang lain, karena mengikuti perkembangan teknologi sehingga menghalalkan segala cara yang konsekuensinya merugikan diri sendiri. Para politik pencari suara mungkin sudah banyak melakukan hal seperti kejadian tersebut, demi kepentingann sebagian orang dampaknya sama saja merugikan diri sendiri dan para oknum-oknum yang terlibat.

Seperti halnya Dalam vidio mengatakan bahwa agus tidak terima karena tanpa izin, dan jelas merupakan rumah pribadi. Ia mengatakan kepada timses pribadi Caleg "Jangan sembarang menempelkan stiker Caleg dirumah orang dikarenakan setiap orang memiliki privasi masing-masing." Sangat diwajarkan dalam waktu dekat menjelang pemilu banyak perbuatan curang lain. Tindakan seperti ini merupakan hal yang wajar untuk diproses dikarenakan melawan perbuatan hukum karena sudah diatur di dalam pasal 335 ayat (1) UU KUHAP juncto UU No. 73 tahun 1958 tentang "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan." sama seperti Agus yang keberatan bisa membuat laporan atas ketidaknyamanaan dikarenakan perbuatan orang lain.

Komentar semakin hari semakin meningkat karena tentu sesuatu yang mengundang opini sehingga muncul pro dan kontra tapi kembali setiap bentuk perbuatan sudah diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 pada alinea kedua menjelaskan dalam setiap tingkah laku punya batasan supaya dapat menjunjung tinggi manusia yang adil dan beradab.

Sama halnnya selama berada di negara hukum maka setiap tindakan dan perilaku sudah diatur didalam UU HAM (Hak Asasi Manusia). Banyaknya kejadian yang di hukum atau di somasi contohnya kasus viral ASN di pengadaran dipaksa cabut laporan pungli dan mengundurkan diri dipecat lansung dikarenakan mengaku kena pungli, dan kasus tiktokers dilaporkan karena kritik terhadap lampung kota dajjal dan didukung netizen. Kedua permasalahan ini merupakan masalah yang realita dirasakan terjadi karena pemuda zaman sekarang sudah mengritik mengikuti teknologi yang semakin canggih sudah tidak seperti jaman dulu. Karena hukum tumpul keatas tajam kebawah, maka seringkali terjadi ketidakadilaan. Seperti oknum yang hanya bersikap jujur malah diberhentikan dan di tahan SK PNS, dan yang satu karena jujur mengenai keadaan di daerahnya yang sampai sekarang masyarakat dan dirinya sendiri belum menikmati hak infrastruktur di daerah maka wajar dia berkomentar dengan yang dirasakan. Sebaiknya perlu untuk lebih memaksimalkan komunikasi dengan oknum oknum yang terlibat.

Seperti kejadian pencabutan stiker caleg dirumah pribadi yang merupakan hal yang mengakibatkan pemilik rumah merasa tidak nyaman dan tidak dilindungi haknya sebagai warga negara dimana setiap orang memiliki hak untuk hidup atas rasa nyaman, malah disomasi tentu saja hal yang tidak masuk akal. Sesuai dengan pasal 29 ayat (1) UU HAM (Hak Asasi Manusia) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Rasa tidak nyaman timbul dikarenakan proferti rumah pribadi dirusak orang lain, masuk rumah orang lain tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran apalagi sampai menempelkan stiker caleg tanpa izin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline