Lihat ke Halaman Asli

Satya Anggara

Academic Researcher and Investor

Menguak Polemik Lain Dunia Pasar Saham melalui Kasus Jouska

Diperbarui: 4 Agustus 2020   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Founder sekaligus CO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno | Sumber: trenasia.com

Jagat media sosial dihebohkan dengan polemik investasi yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia. Pangkalnya adalah laporan kerugian yang diderita oleh banyak investor yang dananya dipercayakan kepada Jouska untuk diinvestasi pada portfolio saham pilihan manajer investasi perusahaan tersebut. 

Ada berbagai macam hal yang dipermasalahkan, mulai dari ketiadaan izin resmi dari OJK kepada Jouska untuk mengelola investasi, pembelian saham "gorengan" hasil deal para manajer investasi dengan pihak tertentu, hingga legalitas praktik para manajer investasi yang dipertanyakan.

Sebagai perusahaan yang awalnya hanya berkutat pada kegiatan edukasi dan perencanaan keuangan bagi para kliennya, Jouska memang dapat dikatakan telah keluar jalur alias offside dalam perkembangan bisnisnya ketika kemudian memutuskan untuk secara aktif dan langsung mengelola investasi kliennya. 

Dua bidang ini jelas berbeda, namun kurangnya pemahaman masyarakat terkait hal ini membuat kasus semacam ini rawan terjadi. Terbukti, sebelum adanya kasus Jouska ini, sudah berulang kali kita mendengar kasus investasi bodong yang melibatkan uang dalam jumlah besar, janji muluk-muluk yang tidak dapat ditepati, dan instrumen yang beraneka ragam.

Sedikit mengulang kronologi, kasus ini bermula ketika Jouska dituding mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi Jouska bernama PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) yang pada intinya memiliki kuasa untuk mengakses akun dan mengalokasikan dana pada saham tertentu. 

Pada perkembangannya, dana banyak digunakan untuk membeli saham dan reksadana yang nilainya kemudian anjlok. Selain kerugian besar, klien menuding adanya aktivitas insider trading yang pada akhirnya berujung pada pengelolaan dana secara serampangan.

Aakar Abyasa Fidzuno, CEO sekaligus Founder Jouska Indonesia, telah menyampaikan permintaan maaf terkait "keresahan" dan "kegaduhan" yang ditimbulkan ini dan mengajak seluruh pihak untuk mencari "jalan tengah" terkait polemik ini. 

Sementara itu OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti kasus ini, salah satunya dengan cara menghentikan segala kegiatan bisnis PT Jouska Finansial Indonesia. 

(Selengkapnya dapat dibaca di: https://money.kompas.com/

Melalui polemik ini, banyak terungkap fakta menarik mengenai longgarnya sistem hukum dan edukasi terkait pasar modal dan dunia investasi sebagaimana pemberitaan pada sejumlah media massa sejauh ini. Di tengah keinginan OJK untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang kondusif, akuntabel, dan terpercaya, kasus Jouska menjadi tamparan keras sekaligus langkah mundur bagi upaya tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline