Lihat ke Halaman Asli

Saparuddin S.Pd

Penggiat demokrasi

Penguatan Perempuan dalam Politik

Diperbarui: 10 Januari 2020   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partisipasi perempuan dalam politik dan publik merupakan salah satu kondisi yang dibutuhkan untuk pemenuhan proses demokratisasi di Indonesia. Dengan harapan, perempuan akan tampil sebagai pembuat kebijakan (policy maker) dan akan memberi kontribusi yang sangat besar pada kesetaraan gender dalam kehidupan demokrasi. 

Pentingnya meningkatkan representasi perempuan karena selain pengalaman dan kepentingan perempuan berbeda dengan laki-laki, diharapkan akan lahir kebijakan yang melindungi dan mengapresiasi kepentingan perempuan.

Indonesia sudah memiliki kebijakan-kebijakan affirmative action, sayangnya hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa representasi perempuan dalam politik masih belum bisa terjamin secara penuh. setidaknya persoalan representasi perempuan dalam politik, masih mendapat banyak tantangan seperti masih kuatnya persoalan budaya patriarki, kurangnya modal dan jaringan, persoalan internal partai, serta kuatnya persaingan dengan calon laki-laki.

Bagi para caleg perempuan yang belum berhasil, hal ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk membangun sistem yang lebih adil kedepan. Semangat dari para perempuan diluar parlemen nampaknya harus tetap dibangun, mengingat hadirnya pemerintahan baru yang sebetulnya diakui telah memberi harapan baru bagi partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.

Namun demikian tantangan jumlah perempuan parlemen yang berkurang dilembaga pembuat undang-undang membuat gerakan perempuan bersama masyarakat harus tetap sungguh-sungguh mengawal parlemen juga pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Ini penting agar kebijakan yang sensitif gender dapat dijalankan dalam semua aspek pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

Bagaimanapun, kesuksesan gerakan perempuan tidak hanya terletak di tangan pemerintah. Elemen-elemen lain dalam masyarakat juga harus memainkan peranan penting dalam proses ini. Hak politik harus dimaknai lebih dari sekedar menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilu, namun juga hak berpartisipasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan. Artinya, peran komunitas dan calon legislatif yang tidak terpilih tidak boleh berhenti seiring berakhirnya proses pemilu. Akan tetapi, pihak-pihak tersebut harus tetap aktif mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan perempuan, menyuarakannya ke pihak pengambil keputusan dan mengawal implementasinya..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline