Lihat ke Halaman Asli

Tuntutan JPU yang Bertolak Belakang

Diperbarui: 17 Januari 2023   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada persidangan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dilangsungkan pada Senin, 16 Januari 2023, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan masing-masing 8 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan bahwa kedua terdakwa  memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Tuntutan ini sangat jauh dari ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Pada hal menurut Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sekali pun Jaksa tidak menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup, seharusnya Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun. Dan jika Jaksa mengaanggap ada hal-hal yang merimgankan bagi kedua terdakwa, maka tuntutannya dapat dikurangi dari tuntutan 20 tahun menjadi 15 tahun.

Ingat: bahwa dasar tuntutan tersebut,adalah bahwa kedua terdakwa "dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana". Kecuali apabila kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka konsekuensi hukumnya kedua terdakwa harus dituntut bebas. Di sini Jaksa Penuntut Umum tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Bagaimana bisa terjadi, seorang yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hanya dituntut 8 tahun penjara.Padahal pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu adalah suatu perbuatan kekejian terhadap hak hidup sesorang. Sedangkan dalam perkara pembunuhan biasa saja bisa dituntut 8 tahun penjara atau bahkan lebih.

Semoga pada siding putusan nanti, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya. Adil bagi keluarga korban, adil bagi rasa keadilan masyarakat, adil bagi hukum itu sebdiri dan adil juga bagi terdakwa. Sesuai dengan semboyan:

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline