Lihat ke Halaman Asli

Ayo Sertifikasi Halal

Diperbarui: 1 Agustus 2022   13:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi orang muslim, halal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah;168 : “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. 

Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Halal adalah istilah bahasa arab yang berarti diizinkan atau boleh.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri telah berkembang pesat. Hal ini berdampak pada potensi titik kritis kehalalan suatu produk tak lagi sederhana dan dengan cakupan banyak aspek. Dengan kata lain, intervensi teknologi dalam produksi dapat membuat suatu produk berpotensi menjadi syubhat atau berpeluang menjadi haram. 

Sehingga, produk harus dipastikan status kehalalannya melalui sertifikasi halal yang menganut prinsip telusur dari hulu hingga hilir.

Pelaksanaan sertifikasi halal bersifat mandatory berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana, seluruh produk yang diperdagangkan ataupun yang disebarluaskan di Indonesia kedepan wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap dan masih akan berlangsung hingga tahun 2034. 

Penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu sampai dengan 17 Oktober 2024 pada produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sertifikasi halal bukan tidak mungkin akan menjadi satu kekuatan baru untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu Negara. 

Bagi pelaku usaha dengan adanya sertifikat halal pada produk yang diperjualbelikan akan memberikan ketenangan dan jaminan kepada konsumen atas apa yang akan dikonsumsi baik dari segi bahan maupun aspek proses produksinya, kepercayaan konsumen pada produk akan semakin meningkat, dan potensi untuk memperluas pemasaran hingga dikancah dunia. 

Gaya hidup halal saat ini menjadi sebuah trend baru dikalangan masyarakat dunia bahkan tidak lagi menyangkut suatu agama misalnya islam saja, tetapi konsep halal telah diyakini bisa menjadi pedoman akan kualitas hidup yang menyehatkan dan aman bagi semua manusia tanpa terkecuali.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI Menurut Muhammad Aqil Irham dalam acara Pembinaan Percepatan Sertifikasi Halal (6/7) menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan saja mengenai ketaatan terhadap agama, pengamalan agama, atau etika. 

Tetapi sertifikasi halal itu berkaitan dengan standar mutu, kualitas, dan higienitas. Artinya, kalau sudah ada sertifikasi halal pada suatu brand berarti produk itu bersih, sehat, dan terjamin mutunya. Oleh karena itu, sertifikat halal juga berhubungan dengan market, nilai ekonomi, keuangan, dan soal bisnis besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline