Lihat ke Halaman Asli

Sabinus Sahaka

Vivere est Cogitare, To think is to Live

PPPK, Masa Depan Pendidikan dan Guru Honorer

Diperbarui: 27 Januari 2021   22:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah, melalui Departmen Pendidikan dan Kebudayaan sedang mendorong para guru honorer atau yang berlatar belakang pendidikan guru untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun. Berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap.
PPPK tidak akan mendapatkan previlege khusus seperti PNS yang mendapatkan fasilitas kesehatan, tunjangan-tunjangan dan jaminan pensiun.
Namun positifnya adalah para anggota PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, mereka bisa langsung mendapat dapat jabatan tertinggi melalui seleksi ketat pada saat  lelang jabatan atau bisa juga dengan penunjukkan langsung berdasarkan kompetensi yang dimiliki peserta dan kebutuhan yang ada. .Dalam pandangan saya, ada tiga hal pokok yang menonjol dari keputusan Pemerintah tersebut. Pertama, rekruitment anggota PPPK oleh Pemerintah melalui Departmen Pendidikan dan Kebudayaan adalah bukti keseriusan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan di Indonesia terutama daerah-deaerah yang sangat minim guru. Pemerintah berharap dengan adanya guru berstatus PPPK, para peserta didik dapat dilayani dengan baik. Akses ilmu pengetahuan yang akan diperoleh melalui para guru dapat terwujd.

Kedua, pemerintah mengakomodasi segala keluh kesah para guru honorer yang sudah berlangsung lama. Terutama para guru honorer yang berlatar belakang pendidik. Program ini tentunya sangat membantu para guru honorer dari sisi ekonomi. Syukur-syukur ada pelatihan dan pengembangan lanjutan untuk meningkat kualitas mengajarnya. Program ini akan menghapus label guru honorer menjadi guru profesional. Ketiga, pemerintah memenuhi amanah UUD 1945 yaitu ikut mencerdaskan kehidupan Bangsa lewat Pendidikan.

Pemerintah menjawab keprihatinan sekolah-sekolah yang minus guru. Kesiapan tenaga pendidik PPPK untuk diterjunkan ke daerah-deaerah diharapkan menjadi energi baru dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara khusus daerah tertinggal. Akhir kata, Selamat mendidik anak negri buat para guru dengan status PPPK. Indonesia Maju.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline