Lihat ke Halaman Asli

Pungli Terhadap Supir Truk

Diperbarui: 11 Mei 2018   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  sumber gambarr:amar20.wordpress.com

Belum lama ini Presiden RI menemui sekitar 70 (tujuh puluh) orang supir truk Sumatra, Jawa dan Kalimantan (8/5) yang mengeluhkan banyaknya pungutan liar (pungli) dalam perjalanan mereka melaksanakan tugas mendistribusikan barang. Barang yang mereka angkut adalah barang untuk memenuhi keperluan/kebutuhan masyarakat, sehingga apabila tidak tersampaikan akan berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat tersebut.

Pungli yang terjadi pada mereka disertai dengan tindakan premanisme, apabila tidak dipenuhi kaca truk akan dipecahkan atau barang akan diambil. Hal ini sudah pasti tidak membuat perjalanan pendistribusian barang berjalan aman dan nyaman, namun penuh dengan kekhawatiran dan kecemasan, tidak hanya dapat membahayakan keselamatan barang namun juga keselamatan pengemudi truk.   Menurut mereka, selama ini sudah melapor ke berbagai pihak termasuk Polsek dan Polres namun tidak pernah ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

Presiden RI merasa kaget mendengar pengaduan tersebut dan memerintahkan Wakapolri Syarifudin untuk segera membasminya, dan Kementerian Perhubungan. Beliau menyampaikan bahwa pungli akan menyebabkan biaya ongkos transportasi menjadi tinggi.

Terjadinya pungli terhadap supir truk sebetulnya sudah lama terjadi. Berbagai pos pungutan baik legal maupun ilegal kerap terjadi sepanjang jalan pengangkutan barang. Berbagai argumen dan alasan dilakukan untuk memungut pungli.

Pada masa sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di setiap perbatasan Provinsi terdapat Pos Jembatan Timbang, yang menimbang truk-truk apakah sesuai dengan kapasitas angkutnya atau tidak. Pos-pos ini bertujuan untuk keselamatan pengangkutan barang, keselamatan orang dan menjaga jalan agar tidak cepat rusak karena truktruk yang oever load.

Namun pos ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk memungut pungli, sehingga truk dengan kapasitas yang over  load pun dapat lolos pemeriksaan. Hal ini lah yang mejadi salah satu pertimbangan dihapuskannya pos jembatan timbang.

Namun ternyata pungli tidak serta merta dapat dibasmi. Cyber pungli yang digagas oleh Pemerintah tampaknya belum menyentuh ke jalanan. Cyber pungli masih bergerak di seputar kantor-kantor pemerintahan yang berpotensi terjadinya pungli,  misalnya perijinan, kepegawaian, kependudukan dan sebagainya. Padahal di luar kantor pemerintahan terjadinya pungli menjadi salah satu mimpi buruk bagi keberlangsungan pelayanan dan kenyamanan. Salah satunya adalah pungli terhadap truk pengangkut barang.

Komitmen seluruh steak holder, mulai dari pengusaha, pemerintah sampai masyarakat merupakan hal yang penting dalam membasmi pungli. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Polri dan Kementerian Perhubungan untuk membasmi pungli. Masyarakat turut serta dalam memantau dan mengawasi agar tidak terjadi pungli.  Pengusaha sebaiknya berkomitman untuk tidak memberika uang pungli sehingga biaya produksi dapat ditekan, sehingga  harga barang dapat lebih terjangkau masyarakat.

Disamping itu peran mass media sangat penting dalam memberitakan apabila terjadi pungli, sehingga diharapkan dapat memberi dampak efek jera bagi para pelaku pungli.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline