Lihat ke Halaman Asli

Rutan Temanggung

Humas Rutan Kelas IIB Temanggung

Rutan Temanggung Ikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Diperbarui: 23 Agustus 2022   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dok. Rutan)

Temanggung -- Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, beserta pejabat struktural. Senin (22/08/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman petugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

Terkait dengan hal tersebut diatas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 18 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mengikuti Sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual.

(Dok. Rutan)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa "dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan," ungkapnya.

 Syaikoni Karutan Temangung menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa "sosialisasi ini terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindak lanjuti sesegera mungkin dan segera melaksanakan  yang menjadi hak bagi warga binaan baik terkait dengan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline