Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pandeglang

instansi pemerintah

Rutan Pandeglang Tertib Mengisi Laporan Harta Kekayaan Pegawai Tiap Tahun

Diperbarui: 12 Januari 2024   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rtp

Kewajiban melaporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam UU No. 30 Tahun 2002 

Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Akan tetapi ada beberapa yang termasuk sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V.

di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang seluruh pegawai di wajibkan mengisi djp online dan seraya.kemenkumham.go.id untuk mendata dan melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline