Lihat ke Halaman Asli

Rushans Novaly

TERVERIFIKASI

Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Sudah Tepatkah Menggulirkan Asuransi Pertanian?

Diperbarui: 7 Maret 2016   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Manfaat yang didapat petani dari Asuransi pertanian yang digulirkan sejak oktober 2015, (sumber : print kompas diambil dari laman kementan)"][/caption]Mendengar kata asuransi , hampir semua orang Indonesia mulai paham . Apalagi sejak jaminan kesehatan nasional (JKN) digulirkan pemerintah. Asuransi kesehatan yang diberi label BPJS Kesehatan , dimana masyarakat diwajibkan untuk ikut serta. BPJS Kesehatan menjelma menjadi asuransi terbayak pesertanya didunia bila seluruh orang dinegeri ini ikut program asuransi kesehatan massal tersebut.

Kini, sejak Oktober  2015 masyarakat pertanian mulai dikenalkan dengan istilah asuransi . Kali ini sasarannya adalah tanaman padi. Kenapa harus tanaman padi ? Jawabannya karena tanaman padi adalah tanaman yang mayoritas ditanam dinegeri ini sejak berabad tahun yang lalu. Jumlah yang menanam padi jumlahnya tentu puluhan juta.

Selain itu, padi yang diolah menjadi beras adalah makanan pokok bangsa ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang mengejar target swasembada padi pada tahun 2017. Dengan digulirkannya asuransi untuk tanaman padi adalah pilihan tepat. Selain , bermaksud melindungi petani padi dari kerugian bila tanaman padi gagal panen juga memulai sesuatu yang kelak akan berlanjut untuk jenis tanaman produksi lainnya.

Asuransi mungkin belum dikenal luas dikalangan petani Indonesia. Walau wacana asuransi ternak , seperti asuransi sapi pernah penulis dengar. Digulirkannya asuransi pertanian tentu sesuatu terobosan .

Sebagai orang yang berada dilingkup pertanian, gema asuransi pertanian seperti kurang didengar para petani sendiri. Kalaupun tahu, baru sebatas kabar angin. Entah sosialisasinya yang kurang, atau memang baru sekedar ujicoba di beberapa wilayah sentra tani padi utama.

Pada hari Selasa (1/3) , Muhammad Ikhwan sebagai salah satu pejabat Kementrian Pertanian di direktorat pembiayaan pertanian memberikan keterangan pada sebuah pertemuan di Serang tentang digulirkannya asuransi usaha tani padi (AUTP) . Pemerintah memang menargetkan luasan satu juta hektar tanaman padi bisa diikut sertakan pada program AUTP walau kenyatannya baru 230 ribu hektar yang berhasil dijamin .

Jumlah luasan yang baru mencapai kurang dari 25 persen tentulah bukan sebuah kegagalan mengingat program asuransi ini baru digulirkan. Asuransi ini tergolong baru, perlu pengenalan. Apalagi secara demografi luas pertanian Indonesia tersebar di berbagai pulau yang jumlahnya ribuan.

Apa Persyaratan Asuransi Padi ?

Asuransi usahatani padi memang punya kaitan erat dengan upaya khusus (UPSUS) swasembada padi dengan target produksi pada tahun ini sebesar 75,13 juta ton. Sebagaimana amanat UU No.19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani (UU PPP) . Oleh karena itu kementrian pertanian langsung menerjamahkan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.40 tahun 2015 tentang fasilitas asuransi pertanian.

Berkaca pada kekeringan yang terjadi pada tahun 2015 dan pengalaman gangguan akibat serangan hama wereng yang menyerang petani padi di Klaten pada tahun 2011 yang menyebabkan petani gagal panen hingga sembilan puluh persen. Termasuk gagal panen karena pengaruh el nino di wilayah Pangkep, Sulawesi Selatan. Rata rata modal petani berasal dari pihak ketiga, maka ketika petani gagal panen , petani sering kali harus berhutang dengan bunga yang mencekik.

Petani bisa ikut program asuransi pertanian ini dengan luasan maksimal per orang 2 hektar. Selain petani pemilik tanah, petani penggarap juga diperbolehkan ikut serta dalam program asuransi asal dalam satu hamparan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline