Lihat ke Halaman Asli

Rullysyah

Penulis

Tanggapan untuk Ade Armando, UU Pilkada Tidak Sah Tanpa Persetujuan Presiden

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum menanggapi Tulisan Kompasianer Ade Armando dengan tulisannya yang berjudul “Kenapa Galau? UU Pilkada Pasti Batal Tanpa Persetujuan SBY”, saya mau mengajak salaman beliau dulu. Hehehe.

Mengapa begitu, karena kemarinpada saat yang sama saya pun membuat Kultwit dengan isi yang hampir sama. Yang membedakan adalah Ade Armando seorang Dosen Ilmu Hukum sementara saya hanyalah seorang Blogger.

Sama dengan nasib Ade Armando, Tulisan bung Ade dishare ke Twitter ratusan kali dan ke Facebook ratusan kali. Untuk saya malah kebetulan di Facebooknya dishare hingga ribuan kali. Dan sama-sama mendapat puluhan komentar pedas berikut makian pembacanya.

Baiklah kita ke Pokok masalahnya dimana Subtansi utamanya adalah UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR tanggal 26 September 2014 dini hari kemarin, dimana UU nya sendiri sangat tidak aspiratif untuk rakyat, dan Proses pengesahannya sangat kontroversial atau lebih tepatnya terlihat sebagai Drama Konyol permainan politik.

Oleh masyarakat luas, Pertanyaannya kemudian adalahKapan Undang-Undang itu akan diberlakukan? Apakah UU itu bisa digugat, dan Bagaimana prosedurnya agar UU Pilkada itu dapat dibatalkan?


Pendapat bung Ade Armando kurang lebih seperti ini : Argumen saya didasarkan pada Undang Undang Dasar yang sudah diamandemen.. Marilah kita baca pasal 20 yang bicara tentang DPR dan Undang-undang.

Dikatakan di sana, setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian dikatakan lagi, kalau tidak tercapai persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh lagi dajukan dalam persidangan DPR masa itu.

Jadi, agar sebuah RUU bisa disahkan menjadi UU, tidak bisa tidak harus ada ‘persetujuan bersama DPR dan Presiden’. Itu jelas sekali. Clear as a blue sky.”

“Jadi, saya tidak melihat akan ada persoalan terlalu serius untuk membatalkan pengesahan keberlakuan UU Pilkada yang dihasilkan DPR Jumat pagi lalu.

Kuncinya ada di tangan Presiden SBY. Kalau memang dia tidak setuju, dia sebaiknya menyatakan bahwa ‘persetujuan bersama antara DPR dan Presiden’ sebagaimana diamanatkan UUD tidak pernah terjadi. Kalau DPR masih ngotot, SBY sebagai kepala negara bisa tidak menandatangani UU. Dan setelah itu mengajukan permohonan uji materil ke MK atau MA.Selesai masalah. Demokrasi terselamatkan. Smile, please!

Yang diapit tanda petik dan bergaris miring adalah pendapat Ade Armando. Pendapat saya juga mirip seperti itu namun berbeda pemaparannya.

A.PENDAPAT PARA AHLI

Ternyata masalah ini memang sangat ramai diberbagai media dan terus-terusan diperbincangkan. Saya mencoba merangkum singkat beberapa pendapat 5 Pesohor yang juga para Pakar,Sebagai berikut :

1.Prof.Mahfud MD Vs Sudi Silalahi.

Saya sempat menyaksikan/ membaca percakapan langsung Prof Mahfud MD di Twitter tentang hal ini. Lebih dari 5 orang bertanya ke Prof mahfud dengan pertanyaan seperti ini : Benarkah Prof, UU Pilkada tidak bisa diberlakukan tanpa tanda-tangan Presiden ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline