Lihat ke Halaman Asli

Defisit APBN, Baik/Buruk?

Diperbarui: 20 Desember 2019   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

                Seringkali kita bertanya, kenapa pemerintah beberapa tahun belakangan seringkali mengalami defisit neraca APBN? Pemerintah sudah tahu defisit, mengapa pemerintah tidak menurunkan belanjanya saja?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada kali ini kita akan membahas kenapa pemerintah membiarkan hal tersebut terjadi terus menerus.

                Tahukah teman-teman sekalian bahwa pemerintah dalam menyusun APBN secara resmi diatur melalui Undang-Undang dapat  dapat menerapkan kebijakan fiskal. Ketiga Kebijakan tersebut adalah, Kebijakan Anggaran Surplus, Defisit dan Berimbang. Dimana Surplus artinya Pendapatan lebih besar dibanding Belanja, Defisit artinya Belanja lebih besar daripada Pendapatan, dan Berimbang artinya Pendapatan samadengan Belanja.

                Nah ternyata pemerintah menetapkan APBN defisit tersebut bukan alasannya pendapatannya kurang atau bagaimana. Ternyata anggaran yang defisit tersebut kalau kita lihat dari sisi positifnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kalau tanpa belanja berlebih tersebut, kita mungkin tidak akan mencapai pertumbuhan ekonomi seperti sekarang loh.

                Mungkin teman-teman yang melek akan keuangan negara mengetahui bahwa belanja pemerintah paling besar untuk gaji PNS. Kalau misalkan belanja untuk pegawai dikurangi maka pendapatan keluarga turun dan uang yang dibelanjakan juga turun yang akibatnya perputaran ekonomi terhambat, sebaliknya jika pendapatan naik artinya belanja juga naik dan perputaran perekonomian semakin lancar dan pertumbuhan ekonomi membaik.

                Selain itu dengan belanja barang dan modal(aset tetap) pemerintah, dapat kita perhatikan berapa banyak pihak yang mendapat proyek baik dari pembelian barang maupun modal oleh instansi pemerintah, hal ini juga pastinya berpengaruh terhadap roda perekonomian.

                Tapi, apakah pemerintah dapat menetapkan defisit sekehendak mereka? Tentunya tidak, Undang-Undang sudah memberi batasan besaran defisit APBN. Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 besaran maksimal defisit APBN adalah 3% dari PDB. Dengan adanya batasan defisit ini tentunya pemerintah tidak dapat semena-mena menetapkan defisit yang dapat berdampak pada utang yang semena-mena.

                Jadi, teman-teman sekalian jangan hanya melihat defisit pemerintah ini dari sisi negatifnya saja. Karena dari sisi positif hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang bagus.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline