Lihat ke Halaman Asli

Rozaanggara

mahasiswa umy

Pelanggaran Etika Program Siaran pada Acara Televisi

Diperbarui: 16 April 2021   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah perkembangan zaman era globalisasi, Televisi merupakan salah satu media yang paling berpengaruh bagi khalayak, berbagai macam informasi baik yang bersifat edukatif maupun hiburan dapat tersampaikan kepada khalayak melalui televisi. Sinetron merupakan salah satu program yang menjadi andalan bagi stasiun televisi. Televisi merupakan media massa paling efektif dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh rumah di setiap negara pasti memiliki televisi. Keberadaan televisi disetiap rumah memiliki dampak ketergantungan kepada khalayaknya. Televisi menjadi satu hal yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat, karena televisi dapat memberikan hiburan, informasi, dan kepuasan yang maksimal kepada khalayaknya.

 Televisi sebagai media komunikasi, diakui telah banyak memberikan informasi bagi perkembangan peradaban manusia. Namun, dibalik hal – hal positif yang disebarkan dan di tengah peran vitalnya selaku media hiburan keluarga, dunia pertelevisian sekarang telah mengalami disorientasi dalam ikut mendidik penontonnya dengan memasukan konten kekerasan didalamnya, bahkan menjadi sajian rutin di sejumlah stasiun televisi.

Salah satu sinetron yang saat ini sedang marak ditonton adalah sinetron Ikatan Cinta yang ditayangkan di RCTI dan menjadi sinetron terfaforit dan selalu mendapatkan rating dan share tertinggi. Namun ada pelanggaran yang terjadi, di dalam sinetron tersebut sering kali menayangkan adegan kekerasan pemukulan, baik itu kekerasan verbal maupun kekerasan non verbal. Adegan kekerasan tersebut terdapat pada peran Nino memukul Riki pada jam tayang hari Senin tanggal 12 april 2021, dan terjadi lagi adegan pemukulan pada siaran hari Rabu  tanggal 16 april 2021 terhadap Papa Surya memukul Riki.

 Maka disinilah peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran (P3 dan SPS) sebagai wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran.

 Namun sama halnya pada siaran sinetron yang ditayangkan tahun lalu seperti Anak Jalanan sudah diberi teguran oleh KPI untuk mengurangi tindakan kekerasan namun terjadi lagi di sinetron Ikatan Cinta ini. Namun sinetron Anak Jalanan tahun lalu terdapat perubahan tingkat kekerasan yang cukup signifikan, dimana pada episode 145 adegan kekerasan ditampilkan sebanyak 92 adegan, sedangkan episode 185 Cuma 2 adegan, seharusnya pihak penyelenggara televisi tidak usah menunggu untuk di tegur KPI karena memang sudah sewajibnya pihak stasiun menjaga konten acara yang ditayangkan.

Adegan acara tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang bagaimana telah diatur oleh Komisi Penyiar Indonesia dalam pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP SPS).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline