Lihat ke Halaman Asli

Lawmotion #2 - 50 for Humanity - Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAWmotion hadir kembali. Kali ini, PBH Peradi menginformasikan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para pencari keadilan tidak mampu. LAWmotion #2 ditujukan bagi para advokat untuk menyalurkan minimal 50 jamnya demi aksi kemanusiaan selama satu tahun. Jangan penasaran dengan istilah pencari keadilan tidak mampu, Anda bisa mendapat jawaban langsung di http://bit.ly/mdgZ8V. Prosesnya pun tergambarkan dengan jelas di sana. Selamat menyebarkan kabar baik ini dan selamat membantu para advokat Indonesia :)

Adapun Lawmotion sebelumnya yang telah kami publikasikan antara lain:

-          LAWmotion #1: Membubarkan Ormas http://bit.ly/gBKomM

-          LAWmotion #3: Kinerja DPR Tahun 2010 http://bit.ly/ifSnWC

-          LAWmotion #4: Analisis Hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) http://bit.ly/gBWt10

-          LAWmotion #5: Kerangka Hukum yang Berhubungan dengan Perubahan Iklim http://bit.ly/fmL4zP

Keterangan:

LAWmotion adalah suatu upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk animasi agar menjadi mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. Terinspirasi oleh berbagai presentasi graphic recorder yang telah ada sebelumnya. LAWmotion hadir agar hukum menjadi dekat dengan masyarakat sehingga sebanyak mungkin orang bisa terlibat dengan kritis dalam pembuatan maupun pelaksanaannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline