Lihat ke Halaman Asli

Robiatul Adawiyah

Manusia Merdeka!

PTM Terbatas Telah Dibuka, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Cepat dan Aman Menjadi Kunci Pengendalian Pendidikan

Diperbarui: 30 Agustus 2021   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri dan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, tentang pembelajaran tatap muka terbatas yang dibuka secara serentak pada (30/08), Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menanggapi bahwa cepat dan aman akan menjadi kunci pengendalian Pendidikan di tengah Pandemi Covid-19.

"Kuncinya 2, cepat dan aman untuk pengendalian Pendidikan di tengah Pandemi yang kini mulai berlakunya PTM terbatas." Terangnya.

Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini menerangkan bahwa angka 63% yang sudah siap melakukan PTM terbatas harus cepat dengan disusulnya Kab/Kota yang lain, di mana diketahui bahwa baru Kab/Kota Level 1, 2, dan 3 yang baru boleh melaksanakan kegiatan ini.

Tidak hanya itu, aman juga menjadi prioritas utama bagi penunjang PTM terbatas yang akan dilakukan ini.

"Cepat saja tidak cukup, aman harus diprioritaskan karena itu kunci pengendalian. Tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Setelah masa panjang transformasi wajah Pendidikan Indonesia selama 1 (satu) tahun lebih, kini titik terang mulai hadir terhadap harapan dan kegelisahan para peserta didik maupun tenaga pendidik.

Masih dalam kesempatan yang sama, Perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menghimbau kepada daerah-daerah di Kab/Kota yang masih alergi dalam menanggapi PTM terbatas ini.

"Daearah-daerah Kab/Kota jangan alergi terhadap keputusan PTM terbatas ini. Ini artinya ada proses transformasi yang mendapatkan hasil, baik capaian Pendidikan maupun penurunan kasus."

Perlu diketahui, Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline