Lihat ke Halaman Asli

KMP Solid Angkat RUU Pilkada

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesolidan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak berhenti hanya di ucapan beberapa petinggi politik termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kesolidan dalam mengawal pergerakan pemerintahan bangsa ini terlihat pula dalam upaya keras KMP mendorong terealisasikannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

RUU Pilkada poin signifikansi perbedaannya dari UU soal pemilihan kepala daerah yakni memuat rancangan atas peraturan dalam memilih pemimpin daerah, Gubernur, secara langsung. Seccara langsung dalam hal ini yakni melalui DPRD Provinsi setempat. Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga,  memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi.

Pro kontra atas RUU yang semestinya telah tuntas sebelum pemilu presiden ini masih terus berlanjut hingga kini. Bahkan kepada KMP yang mendukung disahkannya RUU ini menjadi UU banyak pihak yang mencela. Di antaranya lantaran Koalisi Merah Putih memegang sebagian besar kekuatan DPR sehingga hal itu yang dianggap pihak lain sebagai momentum untuk memanfaatkan kekuatan dewan.

Padahal jika ditilik lebih lanjut, akan ada efek penghematan biaya pilkada yang biasanya sangat membengkak dan kerap dikritik banyak pihak itu. pemilihan secara tidak langsung bukan mutlak memiliki banyak kekurangan sehingga layak ditolak mentah-mentah. Akan halnya penggodoan terhadap kematangan RUU inilah yang layak untuk diusahakan bersama.

Semoga kesolidan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak selalu dinilai sebagai ajang mencari simpati dan sensasi semata. Sudah selesai mestinya konflik politik pilpres. Bukankah saatnya searang membangun bangsa bersama dalam kesolidan internal maupun eksternalnya?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline