Lihat ke Halaman Asli

Riko Noviantoro Widiarso

Peneliti Kebijakan Publik

Cukai Plastik untuk Masa Depan Plastik

Diperbarui: 18 Juli 2019   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cukai plastik yang diterapkan pemerintah perlu dialokasikan secara tepat. Diantaranya dana cukai plastik bagi pengembangan riset plastik. (foto: Tribun.com)

Pemberlakuan cukai bagi penggunaan kantong plastik, sepertinya akan terlaksana. Kebijakan semacam ini menjadi kebijakan koreksional pemerintah. Setelah melihat penggunaan kantong plastik di masyarakat yang terlalu berlebihan, mengancam kerusakan alam. Sehingga perlu upaya melalui regulasi menekan penggunaan kantong plastik di masyarakat.

Rencananya pemerintah akan memberlakukan harga Rp. 200 per kantong plastik. Yang bagi sebagian pedagang menolaknya. Karena pemberlakuan cukai plastik, meskipun dengan nomilan kecil bisa mendorong kenaikan harga barang di pasaran. Terutama bagi pedagang eceran.

Berdasarkan data Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik pada tahun 2019 konsumsi plastik nasional akan tumbuh mencapai 6 persen dari tahun sebelumnya. Dengan taksirannya produksi mencapai 5,5 juta ton plastik nasional pada tahun ini. Angka tersebut masih berpotensi tumbuh dari prediksi.

Sedang data lainnya Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun. Dari jumlah itu sebanyak 3,2 juta ton  sampah plastik dibuang ke laut. Bahkan sampah plastik itu telah menyebabkan kematian sejumlah satwa laut.

Terlepas dari itu kebijakan cukai plastik perlu kontrol lebih jauh. Pasalnya dana yang terkumpul dari cukai plastik ini bisa mencapai Rp. 500 miliar setahun. Angka pendapatan cukai yang pada pendistribusiannya perlu pengawasan lebih lanjut. Agar distribusi dananya tidak keluar dari tujuan pada kepentingan program cukai plastik, antara lain pengolahan limbah plastik dan pengembangan plastik ramah lingkungan.

Sampai saat ini, pemerintah  terlalu fokus pada pengalokasian dana cukai plastik bagi penanggulangan sampah plastik. Padahal sejatinya persoalan plastik terdapat pada hulu industrinya, yakni bahan baku yang tidak ramah. Maka sebaiknya menyiapkan bahan baku ramah bagi produksi plastik.

Pada sisi lain penggunaan plastik telah merasuk pada berbagai segi kehidupan manusia. Sehingga butuh proses cukup lama untuk memindahkan kebiasaan tersebut. Apalagi plastik juga sejak awal merupakan terobosan menekan penggunaan bahan baku kayu yang dulu sangat massif.

Dengan demikian pemberlakuan cukai plastik, tidak patut berhenti pada menekan penggunaan plastik saja. Tetapi meluas pada pengembangan plastik ramah lingkungan. Penciptaan plastik ramah lingkungan hanya bisa dilakukan dengan pendekatan ilmu pengetahuan, melalui pengembangan riset yang tepat.

Dari pandangan inilah, pemerintah sebaiknya dapat mengarahkan dan memfasilitasi lembaga riset nasional yang ada untuk mengembangkan plastik ramah lingkungan. Keterlibatan pemerintah dalam upaya tersebut diwujudkan melalui pengalokasikan dana cukai plastik. Setidaknya setengah dari pendapatan cukai plastik untuk riset pengembangan plastik. Sehingga kebijakan cukai plastik dapat berjalan lebih efektif.

Peneliti Kebijakan Publik, Institute for Development of Policy and Local Partnership




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline