Lihat ke Halaman Asli

Riko Noviantoro Widiarso

Peneliti Kebijakan Publik

Pemidanaan Kerja Sosial bagi Napi Kerusuhan 22 Mei?

Diperbarui: 27 Mei 2019   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alternatif Pemidanaan Kerja Sosial bagi Napi Kerusuhan 22 Mei. Mungkinkah? (foto; tribunnews.com)

Pasca kerusuhan 22 Mei meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi negeri ini. Mulai dari perbaikan fasilitas kota yang rusak, mengusut tuntas aktor kerusuhan sampai penyeselaian pidana bagi pelaku kerusuhan. Bahkan jauh lebih dari itu polisi perlu menyiapkan konsep pengamanan yang lebih ideal saat menghadapi massa yang anarkis.

Dari kasus kerusuhan 22 Mei, polisi telah menahan sedikitnya 441 orang yang disebut sebagai pelaku kerusahan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pengumpul batu, provokator penyerangan sampai eksekutor penyerangan. Belum lagi pelaku penyebaran berita bohong dan pernyataan kebencian. Sudah pasti jumlahnya akan semakin banyak lagi.

Status mereka yang diduga terlibat itu sudah dinyatakan tersangka. Namun sebagai negara yang berasaskan praduga tak bersalah, maka masih diyakini kalau tersangka itu bisa saja tidak divonis bersalah saat persidangan. Meski cenderungnya persidangan malah memberikan vonis yang berbeda.

Terlepas dari proses persidangan yang merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan, ada catatan yang menarik perhatian. Yakni jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang bertambah setelah vonis kasus kerusuhan 22 Mei ini.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 mencatat jumlah penghuni lapas sebanyak 256.273 orang. Padahal, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan hanya 126.164 orang. Dari jumlah itu diketahui terpidana laki-laki sebanyak 241.401 orang atau 94 persen sedangkan terpidana perempuan sebanyak 14.325 orang atau 6 persen wanita. Sebanyak 3.100 atau 1 persen anak-anak.

Dari data itu saja sudah tercatat daya tampung Lapas yang sudah tidak memadai. Tentu akan semakin memberatkan jika terpidana kasus kerusuhan 22 Mei juga ditempatkan pada Lapas. Itu masih ditambah pula terpidana penyebaran berita bohong dan pernyataan kebencian.

Menyadari kondisi itu perlu rasanya mengingat kembali Rancangan KUHP yang tertunda nasibnya. Padahal dalam RKUHP itu memuat sanksi pemidanaan kerja sosial yang dituangkan pada Pasal 88. Pemidanaan kerja sosial merupakan pola pemidanaan baru dalam RKUHP ini. Dan rasanya lebih manusiawi dan berfaedah. 

Kendati belum disahkan RKUHP itu, cukup jadi pertanyaan mungkinkan pemidanaan kerja sosial diberlakukan bagi pelaku kerusahan 22 Mei? Tentu dasar pertimbangannya pada sejumlah pekerjaan lapangan yang bisa memanfaatkan tenaga para terpidana tersebut. Sekaligus mengurangi beban Lapas. Mungkinkan?

Peneliti Kebijakan Publik

Institute for Development of Policy and Local Partnership




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline