Lihat ke Halaman Asli

Rani Merlinda Saragih

Mahasiswi Kesehatan Masyarakat

Issue Remote Work terhadap Jaminan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pekerja

Diperbarui: 26 Mei 2021   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Nama              : Rani Merlinda Saragih

NIM                 : 1910912220029

Institusi        : Program Studi Kesehatan Masyarakat

                            Fakultas Kedokteran

                            Universitas Lambung Mangkurat

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah membawa perubahan besar terhadap berbagai sektor kehidupan manusia. Untuk memutus rantai penularan virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH). Istilah Work From Home pertama kali muncul pada tahun 1950 oleh Norbert Wiener dengan istilah awal Telework (Mungkasa, 2020).

Kebijakan Work From Home memiliki beberapa manfaat seperti (Chandra Putra et al., 2020; Prasetyo, 2020):

Memberikan keseimbangan antara waktu bekerja dan kehidupan keluarga

Kondisi seimbang ini dapat diartikan sebagai titik dimana seorang individu dapat menjalankan peran sebagai pekerja dan anggota keluarga dengan waktu yang selaras. Semakin besar tingkat keseimbangan dalam pekerjaan dan kehidupan pribadi seseorang, maka akan semakin besar komitmen karyawan terhadap pekerjaannya.

Mengurangi waktu perjalanan ke kantor sehingga menghemat biaya bahan bakar dan menghindari kemacetan

Pekerja yang memiliki jarak antara tempat tinggal dengan tempat kerja yang cukup jauh pasti memerlukan biaya transportasi untuk bekerja. Dengan sistem kerja dari rumah, para pekerja dapat menghemat biaya transportasi serta dapat terhindar dari kemacetan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline