Lihat ke Halaman Asli

Rama Yanti

Profesional dan penulis

Hukum Kebiri Tidak Cukup Atasi Kejahatan Pemerkosaan

Diperbarui: 25 Juli 2022   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Ramayanti Alfian Rusid S.Psy, MM.Com*

Siapapun bisa mengalami tindakan pemerkosaan. Mulai dari bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa hingga nenek-nenek. Pelakunya biasanya orang dekat dengan korban.

Pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat pemaksaan atau nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari si korban.

Berbicara masalah pemerkosaan, cakupannya sangat luas. Antara lain, kejiwaan pelaku, kejiwaan korban, efek akibat pemerkosaan, hukuman pemerkosa dan lain-lainnya. Saya mempersempit, pemerkosaan dilakukan oleh orang 'dekat'. Hal ini saya kemukakan berdasarkan pengamatan saya terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi dalam waktu-waktu terakhir.

Pemerkosaan tidak mungkin bisa terjadi bila tidak ada interaksi antara pelaku dan korban. Kecuali pemerkosaan yang disertai kejahatan lainnya, misalnya perampokan atau penculikan.

Pemerkosaan yang saya maksud di sini adalah antara yang lemah dan yang berkuasa. Misalnya antara guru dan murid, mahasiswa dan dosen, serta orangtua dan anak.

Objek perkosaan di sini menjadi lebih kepada budak seks atau pemuas nafsu, karena  korban memang dikendalikan oleh pelaku, dengan menciptakan kondisi psikologi korban sangat tidak berdaya.

Seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, memperkosa 5 muridnya dan merekam tindakan bejat itu di sekolah tempatnya mengajar.

Ada tujuh siswi yang menjadi korban sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh siswi, lima di antaranya diperkosa, satu dicabuli, satu lagi dipaksa menonton video porno.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya, korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi

Kasus lainnya, seorang guru honorer berinisial AG  di Tanjung Jabung, memperkosa muridnya, MP (16) hingga berkali-kali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline