Lihat ke Halaman Asli

Mediasi Warga dengan PT RAPP di Riau

Diperbarui: 2 September 2018   05:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PANGKALANKERINCI (RPZ) -Tuntutan masyarakat 6 desa di Kecamatan Pelalawan dan Teluk Meranti terkait tanaman kehidupan di atas lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Pulp and Paper (PT RAPP) mulai ada harapan. Perusahaan milik Taipan Sukamto Tanoto itu membuka ruang dialog bersama Pemkab Pelalawan dan masyarakat.

'Nampaknya ada sinyal lampu hijaulah dari PT RAPP terkait tuntutan masyarakat 6 desa ini,'jelas Camat Teluk Meranti, Kiki Syamputra,S.TTP, Rabu (9/11) kemarin.

Menurut Camat Kiki, terbukanya peluang dialog dari perusahaan setelah diadakannya pertemuan non formal dengan pihak perusahaan.

'Senin lalu ada pertemuan antara saya, pihak perusahaan yang diwakili Wan Jack dan Mabrur (Humas,red) di Pangkalan Kerinci. Pada dasarnya perusahaan bersedia,'ujarnya.

'Hanya saja perlu ada pertemuan dengan 6 desa yang di mediasi oleh Pemda. Karena ini menyangkut 2 kecamatan,'ujar Camat Teluk Meranti membeberkan hasil pertemuan dirinya dan pihak perusahaan bubur kertas tersebut.

Tak hanya perusahaan yang bersedia dialog imbuh mantan Sekcam Pelalawan ini, Pemkab Pelalawan juga telah merespon surat tuntutan masyarakat tersebut.

'Dan pada hari Selasa (8/11), Pak Bupati sudah mendisposisi surat tuntutan masyarakat 6 agar segera ditindaklanjuti,'kata Camat.
Disebutkan, dalam disposisi itu, Pemda Pelalawan akan mengundang pihak PT RAPP, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan serta perwakilan masyarakat 6 desa.

'Suratnya udah di Bagian Tapem, tindak lanjutnya saya belum dapat informasi,'kata Sekdakab Pelalawan Drs HT Mukhlis,M.Si yang dihubungi terpisah terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Diwartakan sebelumnya, warga 6 desa di Kecamatan Pelalawan dan Teluk Meranti menuntut hak. Mereka melayangkan surat tuntutan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk merealisasikan Tanaman Kehidupan di lahan konsesi seluas kurang lebih 45.000 hektar.

Lahan yang telah dikelola sejak tahun 1995 menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan bubur terbesar itu, ada 20 persen atau sekitar 9.000 hektar diantaranya menjadi hak masyarakat tempatan berupa tanaman kehidupan.

Surat tuntutan itu diteken oleh enam kepala desa, tertanggal 26 Oktober 2016, masing --masing Kades Kuala Tolam, Edi Jasman, Kades Sungai Ara Salim, Kades Ransang Salahuddin,SH, Kades Petodaan Azwir, Kades Kuala Panduk Tomjom dan Kades Pangkalan Terap Ruslan. Surat tuntutan itu juga ditembuskan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Pelalawan dan Ketua DPRD Pelalawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline