Lihat ke Halaman Asli

Registrasi Simcard Prabayar, Menguntungkan Siapa?

Diperbarui: 8 November 2017   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi


Proses registrasi kartu SIM prabayar yang dimulai pada 31 Oktober kemarin menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,  termasuk hoax. Salah satu hoax yang   banyak beredar yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
disebut tidak memberlakukan program registrasi tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftarkan nomor kartu SIM prabayar mereka. Belum lagi ketakutan masyarakat jika data mereka disalahgunakan. 

Untuk meluruskan hal tersebut,  Forum Merdeka Barat (FMB) 9 mengadajan diskusi bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Yang hadir sebagai pembicara adalah:
1. Noor Iza (Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo).
2.  I Ketut Prihadi Kresna (Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)).
3. Merza Fachys (Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)).
4. Zudan Arif Fakrulloh (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendragi).

 Menurut  Noor Iza, registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo yang bekerjasama dengan para operator seluler. 

Tapi aman nggak sih data kita kakau ikut registrasi gitu? Masih menurut Noor Iza, data-data masyarakat yang disertakan dalam registrasi kartu SIM tidak akan disalahgunakan dan operator seluler sudah punya sertifikasi ISO27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.  Jika ada yang melanggar,  hukumannya bisa denda Rp. 1 milyar, hukum kurungan 1 tahun bahkan izon usaha operator selular bisa dicabut.

Jika terjadi kegagalan saat registrasi,  pastikan format pengiriman sms registrasi sudah benar dan data yang diinput tidak ada yang salah serta  tidak punya NIK atau nomor kartu keluarga lebih dari satu. 

 Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran via website operator seluler,  terutama untuk nomor yang dipasang di modem dan jika masih ada kendala,  pelanggan bisa mendatangi kantor operator masing-masing untuk registrasi. 

Per pelanggan bisa mendaftarkan tiga nomor seluler untuk masing-masing operator,  tapi jika ingin punya nomor lebih dari itu bisa daftar langsung ke kantor operator seluler tersebut. 

Ahmad  M Ramli  optimis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. 

Melalui program ini dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan.

Pandangan optimistis juga disampaikan Zudan Arif F. Bahkan, menurut dia, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline