Lihat ke Halaman Asli

POSBAKUMADIN PROBOLINGGO

Organisasi Bantuan Hukum

Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Atas Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Diperbarui: 25 April 2024   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Jurnalis Detikcom

Dalam perkembangannya kejahatan yang ada dalam masyarakat sudah sering terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Sama halnya dengan yang terjadi pada sekelompok individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini juga terjadi di lingkungan lain. 

Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jika perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline