Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

BBKSDA Sulawesi Gelar Sosialisasi Kepegawaian di Malino

Diperbarui: 7 Maret 2019   19:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Humas BBKSDA

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan Gelar Rakor Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Malino  Minggu (3/3/2019).

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian, ini dihadiri 180 peserta, terdiri dari semua ASN dan Pengawai Non PNS (PNPNS) Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Selama berlangsungnya kegiatan, semua peserta   begitu antusias  dan semangat menyimak penjelasan tentang Peraturan terbaru Mengenai ASN.

Peraturan itu terdapat pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai, Permen LHK No: P.18/MENLHK-II/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Permen LHK Nomor : P.64/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 Tentang kode etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup KLHK.

ASN Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan berkewajiban melaksanakan tugas publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di perlukan Manajemen ASN yang professional. Sehingga pengembangan pegawai perlu dilakukan secara baik, berbasis kerja, standar integritas dan prilaku untuk kepentingan public secara efektif dan efesien. Sehingga Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Goverment) dapat terwujud.

Dalam mewujudkan sasaran tersebut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan melakukan kegiatan rapat koordinasi sosialisasi peraturan pegawai selama 2 (dua) hari dengan mengundang narasumber Kepala BKN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Bagian Ortala Biro Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Point penting dari sosialisasi tersebut adalah :

1. Mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang kepegawaian lingkup kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pegawai Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. 

2. Terwujudnya Iklim kerja yang menjamin penyelenggaraan tugas secara efektif dan efesien sesuai target Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan.

3. Meningkatkan kinerja dan kompetensi pegawai Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
dalam pelaksanaan tugas-tugas secara berdaya guna dan berhasil guna mensinergikan antar pegawai Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam peningkatan produktivitas dan potensi pegawai Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline