Lihat ke Halaman Asli

BaBe

Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Pengembang Melanggar Kontrak, Terminal Depok Riskan Mangkrak

Diperbarui: 12 Agustus 2018   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Terminal Metro Stater Depok

Mendengar kata mangkrak, dalam pikiran kita cenderung dengan pengerjaan proyek  yang tidak selesai dalam pembangunannya. Masterpiece dari  kata mangkrak yang kita ketahui adalah Proyek Hambalang, yang menyeret banyak pihak ke balik jeruji besi.

Kali ini kita membahas mangkrak yang lain, bukan mangkrak di pemerintahan terdahulu. Kita lihat kejadian lain di Kota Depok, sebuah kota satelit penyangga ibukota yang terletak di selatan DKI Jakarta. Terdapat rencana pembangunan Terminal Metro Stater Depok (TMSD). Ada beberapa indikasi yang terjadi tentang kenapa ada kecenderungan riskan mangkrak? Mari kita ulas beberapa faktor yang menjadikan resiko pembangunan TMSD mangkrak.

Bila kita melihat sejak perencanaan awal rencana ini, kita bisa mendapatkan jejak digital di internet perihal rencana pembangunan yang sebenarnya sudah direncanakan selesai dan mulai beroperasi pada 2017 lalu, dengan menggunakan lahan yang sama dengan terminal sebelumnya, dan pembiayaan dari PT Andyka Investa selaku pemenang lelang dengan nilai 1,3 triliun.

Penandatanganan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek ini sempat menjadi sorotan media, karena IMB TMSD ini ditandatangani oleh Walikota Depok waktu itu, Nur Mahmudi Ismail pada 26 Januari 2016 atau 11 hari sebelum akhir masa jabatannya sebagai Walikota Depok. Rencana peresmian di 2017 pun hanyalah retorika, karena pembangunannya tidak pernah dimulai, dengan banyak alasan menyertainya. Padahal sebenarnya rencana pembangunannya pun sudah diwacanakan mulai dibangun Desember 2015.

Hampir tiga tahun setelah perencanaan akhirnya Agustus 2018 ini alat berat mulai memasuki lokasi pembangunan di Jalan Margonda Raya, Depok. Tetapi kita jangan cepat senang terlebih dahulu, karena ada sedikit persoalan yang sedang melanda PT Andyka Investa, yaitu karena pada 2017 lalu Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan putusan menghukum PT Andyka Investa untuk membayar beberapa miliar kepada pemilik lahan di lokasi Stasiun Depok Baru, yang rencananya sebagian lahan untuk pembuatan TMSD akan menggunakan lahan PT KAI selaku pemilik lahan terkait.

Denda dalam jumlah beberapa miliar tersebut terkait pengingkaran kerjasama kontrak sewa lahan lahan untuk area parkir di Stasiun Depok Baru. Tetapi putusan pengadilan tersebut yang sejak 2017 ketuk palu, sampai saat ini belum dijalankan.

Meskipun terlihat sederhana, tetapi dari sini kita bisa menilai bagaimana kredibilitas PT Andyka Investa, dimana untuk hal yang sederhana saja mereka berani mengingkari kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Apakah Pemerintah Kota Depok yakin seratus persen dengan kemampuan PT Andyka Investa?

Semoga kita semua lebih waspada, saling mengingatkan, agar tidak terjadi mangkrak dalam proyek yang mulai dikerjakan ini. Karena nilai proyeknya 1,3 triliun, seharusnya KPK proaktif mengawal proyek ini.

Depok, 12 Agustus 2018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline