Lihat ke Halaman Asli

Pical Gadi

TERVERIFIKASI

Karyawan Swasta

Babak Baru Ekspor Benih Lobster Indonesia

Diperbarui: 29 Mei 2020   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benih lobster. Gambar dari money.kompas.com

Kicauan mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti tentang langkah terbaru dari kementerian menetapkan eksportir benih lobster membuat saya penasaran. Akhirnya malam ini saya pun berselancar di beberapa portal berita untuk mencari informasi tambahan mengenai kabar tersebut.

Rupanya mengantongi izin menjadi eksportir tidak serta merta membuat perusahaan bisa secepatnya mengekspor benih lobster tersebut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti misalnya eksportir telah melakukan kegiatan pembudidayaan yang dibuktikan dengan sudah melakukan panen berkelanjutan dan melepas paling tidak 2% lobster  hasil budidaya ke alam (restocking)untuk menjaga kesinambungan ketersediaan benih lobster.

Syarat lain, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus merujuk kepada hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN).

Dua syarat ini, dan syarat-syarat lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri KKP nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Peraturan terbaru ini merevisi permen sebelumnya bernomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.

Jika mengacu pada syarat yang tertuang dalam permen nomor 12 tahun 2020 tersebut, mestinya kegiatan ekspor benih lobster baru bisa dilakukan paling tidak 16-20 bulan mendatang setelah perusahaan eksportir melakukan minimal dua kali panen.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin mengatakan rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan yang boleh melakukan kegiatan ekspor benih lobster harus benar-benar selektif dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan peran Komnas KAJISKAN yang sangat vital dan pentingnya mendalami kajian mereka sebelum membuka pintu ekspor lebar-lebar demi menjaga kesinambungan budidaya lobster di tanah air.

"Komnas KAJISKAN mesti diaktifkan agar segera bersidang menentukan kuota dan alokasi penangkapan benih lobster sebagai dasar menentukan berapa banyak benih yang bisa diekspor saat ini," ucap Arifudin sebagaimana dikutip dari portal antara.com.

Babak baru ekspor benih lobster ini lumayan bikin deg-degan.

Segala keputusan strategis tentang pengelolaan hasil alam tidak bisa langsung dirasakan dampaknya saat itu juga. Hasilnya bisa baru terasa bertahun-tahun kemudian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline