Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Fiqih Ibadah Walau Hukum Belajarnya Fardu Ain, Namun Enggan Dipelajari

Diperbarui: 18 Mei 2018   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc fiqihpedia.com

Hukum belajar ilmu ushul fiqih adalah fardu ain. Artinya berlaku bagi semua muslim di dunia ini, baik itu laki-laki maupun perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama dalam kaitannya belajar ilmunya nabi, karena semakin cerdas dan paham dalam ilmu tersebut, maka menjadi sarana dalam mengesahkan ibadah yang ada selama ini. 

Misalkan, banyak yang melaksanakan ibadah sholat tapi tidak dengan ilmu ushul fiqih. Mengenal rukun sholat saja paham karena dibangku sekolah umum karena ada materi pelajaran agama islam yang diajarkan oleh gurunya, kalau tidak ikut pendidikan di madrasah diniyah atau mau belajar di majlis taklim maka sulit baginya untuk memahami ilmu ushul fiqih, akhirnya belajar di mbah google sebagai referensi gurunya. 

Dampaknya keropos di ilmu ushul fiqih, akhirnya tergerus dengan perkembangan zaman dan dampaknya lemah dalam memahami syariat yang diajarkan oleh para ulama, padahal kesempatan untuk belajar ada hanya saja rasa malas dan kesempatan untuk semangat belajar yang kurang sungguh-sungguh. 

Setiap para santri di ponpes baik itu salaf maupun semi salaf atau modern, kitab safinatun najah menjadi kitab awal yang harus dipelajari oleh para santri. Karrna inilah kitab yang tipis tapi kaya dengan pelajarn ushul fiqih. Ada bab thoharoh apa bab tentang hukum sholat, syarat dan Rukun sholat termasuk tata cara sholat yang benar sesuai syariat dan rujukan dari para ulama terdahulu sebagai ulama penerus ilmunya nabi. 

Wajar jika para santri digembleng berbagai ilmu tentang fiqih, kitab tauhid, maupun kitab tasawuf, terlebih lagi dikasih ilmu alat untuk memudahkan tata cara membaca alquran, termasuk cara membaca kitab kuning dengan ilmu nahwu shorof dalam bahasa inggris dikenal dengan ilmu grammer. 

Bagi yang tertarik, maka mereka selangka lebih maju dan diprediksi mereka yang menguasai ilmu nahwu shorof maka dia lebih pandai dalam membaca kitab yang diajarkan di pondok pesantrennya, namun bila sebaliknya ilmu alat ini malah tidak dianggap sebagai ilmu untuk mempelajari ilmu lain, maka nantinya saat ada diskusi dengan ahli gramatikal menjadi terlihat kemampuan dan kemauan ustad tersebut dalam mendidik santrinya.

Semua syariat agama mesti harus dipelajari karena ini syarat untuk mengesahkan ketaatan kita kepada Allah SWT, kalau tidak bisa mendalam dan luas dalam memvari referensi kitab atau ilmu lain maka kedalaman para ahli ilmu ini masih harus belajar kepada orang lain. 

Makanya mencari ilmu itu sampai liang lahat, disaat hembusan nafas terakhir usia kita ini baru selesai, dan jangan cepat bosan, atau tidak sungguh-sungguh, apalagi menganggap enteng terhadap semua permasalahan agama, sedangkan anda tidak paham terhadap problematika hukum, maka sebaiknya ucapan yang kita sampaikan disesuaikan dengan kemampuan ilmu kita saja, tidak paham lebih baik diam, lalu cari referensi kepada para ahli ilmu yang paham dan mengusai ilmunya sesuai bidangnya biar tidak menyesatkan. 

Selamat belajar ilmu syariat, jangan putus asa, usia masih ada ya masih ada kesempatan baik waktu, tenaga dan pikiran kita. Walaupun jauh tapi itu bisa memberikan ilmu untuk otak kita dan bisa bermanfaat bagi orang lain atau diri kita dan keluarga kita maka sah-sah belajar di ajli ilmu tersebut. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline