Lihat ke Halaman Asli

Indikasi Kecurangan Lapor ke KASN

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1420382960753479812


Proses Penyelenggaraan Seleksi Pemilihan Anggota KPIDBABEL 2014-2017 ditemukan beberapa mal administrasi dan indikasi kecurangan, mungkinkah pemilihan dibatalkan kemudian diulang?


Didalam UUD NRI 1945 telah dinyatakan pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Menurut PDKP BABEL hak tersebut adalah konstitusi warganegara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemilihan calon anggota KPID Bangka Belitung.


“Komplain atau keberatan publik, mesti ditanggapi sebagai energi positif yakni masih ada warga yang peduli terhadap maju mundurnya negara ini, sejauh ini temuan baik data maupun keterangan telah cukup kami yakini bahwa penyelenggaraan seleksi calon KPIDBABEL 2014-2017 mengandung persoalan yang telah menimbulkan kerugian bagi para peserta seleski bahkan publik yang berkepentingan terhadap kebangkitan KPID BABEL menegakkan keadilan penyiaran bagi daerah” jelas John Ganesha, dari Perkumpulan PDKP BABEL.

[caption id="attachment_388518" align="aligncenter" width="300" caption="Rapat Pembahasan Kasus KPID BABEL"][/caption]

Besok 5 Januari 2015, bersama para peserta seleksi dan publik pengaduan komplain publik terhadap penyelenggaraan seleksi Calon KPID Babel disampaikan kepada Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, KPI dan Gubernur Bangka Belitung. John Ganesha menjelaskan bahwa PDKP BABEL menemukan adanya mal administrasi, indikasi kolusi dan nepotisme yang diduga disebabkan oleh faktor kelalaian atau netralitas menjadi pemicunya. “karena ada mal administrasi, kita minta ombudsman dan KPI Pusat memberikan rekomendasi kepada pemprop babel untuk membekukan atau membatalkan hasil pemilihan calon KPIDBABEL, lalu soal indikasi kecurangan kita minta Gubernur dan KASN memberikan sanksi pelanggaran kode etik pegawai negeri.” Jelas J. Ganesha.

Berdasarkan rencana, penyampaian laporan komplain ini kepada lembaga terkait, diikuti sekitar 50-70 orang. Dimulai dari berkumpul dari kantor PDKP BABEL di Jl Stania Pangkalpinang mulai pukul 10 WIB langsung menuju Perwakilan Ombudsman RI Babel, KPID Babel dan terakhir ke Gubernur Prop. Kep, Bangka Belitung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline